MKMK soal Sosok yang Intervensi Anwar Usman: Masyarakat Enggak Perlu Tahu Semuanya
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tak ingin mengungkap cara Anwar Usman membuka ruang intervensi soal putusan batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, sudah cukup bukti agar Anwar Usman diberhentikan jadi ketua MK.
"Ya itu tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu sudah kita temukan jadi alasan untuk memberhentikan dari ketua, itu saja. Enggak usah terlalu detail," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.
"Tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya. Karena enggak ada gunanya juga nanti memecah-belah," ujarnya.
Jimly tak ingin menyebut detail pihak luar yang intervensi putusan itu. Dia hanya mengimbau hakim tidak bergaul dengan pengusaha maupun politisi.
"Kita enggak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti, ya sebenarnya sudah jadi semacam praktek juga di banyak tempat, makanya dunia hakim itu harus menyendiri, dia jangan bergaul dengan pengusaha, jangan bergaul dengan politisi," pungkasnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.
Sentimen: negatif (57.1%)