Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Kab/Kota: Bekasi, Tangki, Kebayoran Baru
Kasus: Tipikor, korupsi
Kegiatan Waktu Yang Panjang Bersama Firli Bahuri
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri makin terdesak. Belakangan, kepolisian mengungkap ada rumah Firli di perumahan elite di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah bernomor 46 yang dipakai untuk rehat Firli tersebut diduga kuat sebagai salah satu lokus kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini telah sampai pada proses penyidikan dan diduga Firli akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut narasumber yang merupakan orang dekat SYL, setidaknya ada tiga tempat pertemuan Firli dengan SYL pada 2022, yakni rumah di Kertanegara tersebut, GOR Badminton Tangki, dan kediaman Firli di Bekasi.
“Tahun kemarin. Tapi yang jelas ada (pertemuan) itu (salah satunya) di rumahnya beliau (Firli) yang di Bekasi,” katanya. Ini juga dikonfirmasi oleh pengacara SYL, Arianto. Dimintai konfirmasi perihal dua pertemuan selain di GOR Tangki, pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantahnya dan menganggap itu merupakan kabar bohong.
“Tidak ada pertemuan apa pun setelah itu (GOR badminton). Nggak ada (pertemuan lagi), bohong itu,” Pada 26 Oktober lalu, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi. Lokasi penggeledahan kedua dilakukan di rumah rehat Firli, yang beralamat di Jalan Kertanegara No 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi mengangkut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap SYL.
Empat hari setelah penggeledahan tersebut, SYL turut membenarkan bahwa memang terjadi pertembungan dengan Firli di rumah Kertanegara. Meski tak secara lugas mengungkapkannya, ia menganggukkan kepala ketika ditanya oleh sejumlah wartawan seusai pemeriksaan di gedung KPK pada Senin (30/10/2023).
Setelah menghimpun keterangan dari 67 saksi dan lima saksi ahli, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan rumah Kertanegara tersebut memang menjadi lokasi pertemuan Firli dengan SYL.
“Jadi, terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik, berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan,” kata Ade.
Dugaan kasus pemerasan Firli terhadap SYL nyatanya kian pelik ketika diketahui bahwa rumah rehat Kartanegara Nomor 46 itu merupakan rumah sewaan yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasil penyidikan mengungkapkan, rumah mewah tersebut disewa oleh Alex Tirta Juwana Darmadji sebesar Rp 650 juta per tahun. Alex dikenal sebagai Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) serta pengusaha hiburan malam Alexis di Jakarta.
Alex mengakui memang mengenal Firli sejak lama, bahkan menyebutnya sebagai sahabat yang memiliki kesamaan menyukai bulutangkis. Mulanya pihak Firli, melalui pengacaranya Ian Iskandar, mengaku tidak mengenal sosok Alex Tirta. Namun, ketika beredar foto kebersamaan Firli dan Alex yang diduga diambil pada 2019, Ian menyatakan Firli mengenal Alex sebagai penyewa pertama rumah tersebut.
Alex Tirta mengakui Firli adalah sahabatnya. Mereka kenal lama karena sama-sama hobi bermain bulutangkis.
“Semuanya sih sudah saya jelaskan, ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik,” kata Alex setelah dicecar dengan 19 pertanyaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, pihak Firli sempat mengklaim bahwa harga sewa rumah tersebut di bawah Rp 100 juta dan menyewa rumah melalui agen properti Ray White melalui anak buahnya, Andreas.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan tidak dilaporkannya pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam LHKPN.
Atas dugaan tidak dilaporkan LHKPN duit Rp 650 juta ini, maka MAKI akan lapor Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya sudah melaporkan seluruh harta kekayaan dalam LHKPN, termasuk uang sewa rumah rehat tersebut.
“Saya heran, kenapa ada orang yang sengaja mencari-cari kesalahan Pak FB (Firli Bahuri) pasca-SYL ditahan KPK. Semua framing media sosial memberitakan fitnah pada Pak FB. Difitnah bocorkan dokumen penyidikan, difitnah ada affair dengan jurnalis, difitnah memeras, dan yang lain,” ujar Ian Iskandar
Firli Kian TerdesakDirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan gelar perkara penetapan tersangka akan dilaksanakan seusai pemeriksaan Firli Bahuri yang akan dilakukan pada Selasa (7/11/2023). Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Terkait dengan penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, Ade Safri maupun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko tak membantah maupun mengiyakannya.
“Sampai hari Selasa masih ada giat pemeriksaan keterangan saksi,” katanya. Salah seorang saksi ahli dalam kasus ini, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yakin dengan bukti pertemuan dan adanya indikasi pemerasan yang semakin terang. Dugaan Firli sebagai tersangka yang melanggar Pasal 65 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara itu, berkaitan dengan Pasal 36 terkait larangan bertemu dengan pihak beperkara.
“Bahasanya, pimpinan KPK itu kan memiliki informasi (terkait perkara korupsi). Itulah sebabnya keluar Pasal 36 dan 65 itu,” ujar Saut, yang menuturkan ulang apa yang ia sampaikan saat diperiksa sebagai ahli oleh penyidik kepolisian.
Saut juga menuturkan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL ini terang delik pidananya. Terlebih, Firli punya rekam jejak pelanggaran etik sebelumnya yang kurang lebih serupa, terkait pertemuan dengan pihak beperkara.
“Begitu melihat satu foto itu saja, buat saya, kalau saya belajar background yang bersangkutan, tidak terlalu sulit, bahwa kasus ini memang terjadi. Tapi itu kan analisis intelijen gitu, bukan dalam pengertian fakta-fakta hukum formil materiilnya,” kata dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara tersebut.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan turut buka suara terkait kasus pemerasan terhadap SYL ini. Ia berpendapat, jika Firli terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana, mestinya hukumannya ditambah menjadi lebih berat.
“Kalau pimpinan KPK, insan KPK, itu hukumannya ditambah sepertiga. Artinya, dengan begitu, mestinya di perkara ini dia (Firli) akan dituntut dengan lebih berat. Kita di prosesnya kan menemukan macam-macam itu, menemukan ada sewa rumahlah, ada Kertanegara tempat pertemuanlah, jadi skandalnya semakin banyak,” kata Novel.
Novel juga menyayangkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, Firli masih bisa bekerja secara normal sebagai pimpinan KPK. Padahal, sebagai tersangka terlapor, Firli memenuhi unsur terjadinya conflict of interest.
(Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (100%)