Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Thrifting Dicap Ilegal, Pemerintah Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Impor Bekas
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
7 November 2023 16:23 WIB
Berdagang barang ilegal bisa terancam pidana.
Ilustrasi baju impor bekas (freepik)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pemerintah menegaskan penjualan baju impor bekas (thrifting) termasuk tindakan penyelundupan. Pihak platform media sosial diajak untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta platform media sosial Instagram untuk meniadakan akun pelaku thrifting. Menurutnya, Instagram sudah semestinya mengikuti kebijakan pemerintah.
"Kami sudah minta ke IG (Instagram) untuk take down, semua platform global juga untuk mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Lima Skema Pemulihan Ekonomi KUMKM di Masa dan Pasca Covid-19
Adapun penjualan baju impor bekas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Penjualan baju impor bekas juga dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu, Teten menekankan bahwa penjual maupun penyedia platform baju impor bekas atau thrifting bisa dipidana. "Karena memperdagangkan barang ilegal itu,” tegasnya.
bank bjb Dukung Program KUR Klaster Kemenkop UKMSentimen: negatif (79%)