Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Komisi V DPR Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Kemenhub
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mempertanyakan serapan anggaran yang minim oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja (Raker) dengan Kemenhub, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
“Kita (DPR) mempertanyakan serapan anggaran yang begitu rendah, sedangkan waktu tersisa sangat pendek. Namun demikian, saya sudah membaca dan barangkali pak menteri juga menghayati dan melihat hal itu sehingga saya senang juga ada percepatan dan pelaksanaan anggaran dalam hal ini,” kata Hamka.
“Ada empat poin yang pak menteri kemukakan dalam hal ini bahwa kedisiplinan dalam merencanakan kegiatan. Ada poinnya di situ, pak, berarti ada sesuatu yang tidak disiplin melaksanakan rencana kegiatan ini. Yang kedua melakukan akselerasi , yang ini saya setuju. Langkah kongkrit yang harus kita lakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya pak menteri,” lanjutnya.
Legislator Partai Golkar dari Dapil Sulsel I tersebut mendororong Kemenhub untuk mengimplementasikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, agar dapat meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas.
“Kegagalan pak menteri nanti termasuk kegagalan kami. Pasti orang mempertanyakan itu, dan poin ketiga meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas dan keempat ini memang sudah ada jawabannya pak menteri,” tegasnya.
Selain itu, Hamka juga menyampaikan agar Kemenhub lebih perhatian terhadap terminal umum dan terminal khusus (Tersus).
“Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut, yang kedua, berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis, di lapangan itu masih merajalela yang namanya tersus. Walaupun saya sadar pak dirjen sudah mengeluarkan surat keputusan,tolong segera diimplementasikan pak menteri,” terangnya.
Sambungnya, menurut pasal 57 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 104 ayat satu UU Pelayaran bahwa terminal khusus itu dapat dibangun. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut, yang kedua, berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis.
“Di lapangan itu masih merajalela yang namanya tersus. Walaupun saya sadar pak dirjen sudah mengeluarkan surat keputusan Dirjen. Tolong segera diimplementasikan pak Menteri,” kata Hamka.
“Karena ini juga simpang siur, di bawah pelaksanaannya terminal khusus dan terminal umum. Salah satu poin mengatkaan terminal khusus itu baru diberi izin untuk membangun apabila tidak ada pelabuhan terdekat mengcover semua kegiatan disekitar itu,” ucapnya. (Pram/fajar)
Sentimen: negatif (88.6%)