Sentimen
Positif (79%)
8 Nov 2023 : 10.21
Tokoh Terkait

Termasuk Penyelundupan, Thrifting atau Jual Baju Impor Bekas Bisa Dipidana

8 Nov 2023 : 10.21 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Termasuk Penyelundupan, Thrifting atau Jual Baju Impor Bekas Bisa Dipidana

7 November 2023 17:12 WIB

Teten meminta Instagram tak memfasilitasi aktivitas jual baju impor bekas.

Ilustrasi jual baju impor bekas (freepik)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Aktivitas penjualan baju impor bekas (thrifting) telah dilarang pemerintah. Platform media sosial Instagram diminta tak memfasilitasi thrifting karena termasuk tindakan penyelundupan yang berarti ilegal.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap Instagram turut merintangi perdagangan barang ilegal lantaran memiliki peranan atas konten yang ditampilkan.

Dunia Usaha Harus Proaktif Dukung Swasembada Pangan

Teten menekankan bahwa penjual maupun penyedia platform baju impor bekas atau thrifting bisa dipidana.

"Karena memperdagangkan barang ilegal itu,” kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Dia menerangkan, Uni Eropa memiliki regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di jagat maya.

Kendati RI belum punya aturan serupa, Teten meminta Instagram untuk berupaya menjaga etika di ruang digital.

Demi mencegah barang impor ilegal masuk, Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai.

Tahun Depan, Pemerintah Bangun 47 Pembangkit Diesel

Sentimen: positif (79%)