Sentimen
Negatif (88%)
8 Nov 2023 : 08.33

Teguran soal Kebocoran hingga Copot Jabatan Anwar Usman

8 Nov 2023 : 15.33 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Teguran soal Kebocoran hingga Copot Jabatan Anwar Usman
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai membacakan putusan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor para hakim konstitusi. Putusan MKMK tersebut mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan terhadap 21 laporan itu dibagi dalam empat putusan. Putusan yang pertama kali dibacakan ialah putusan yang berisi sanksi terhadap hakim MK secara kolektif, lalu dilanjutkan putusan yang berisi sanksi bagi individu.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut putusan lengkap yang telah dibacakan MKMK:

Teguran Lisan soal Kebocoran Putusan

MKMK awalnya membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim MK. Putusan ini terkait laporan dugaan kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan.

"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," sambungnya.

MKMK mengatakan para hakim terlapor terbukti bersama-sama melakukan pelanggaran. Para hakim itu dijatuhi sanksi terguran lisan.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik," ucap Jimly.

"Sanksi teguran lisan secara kolektif," sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Sentimen: negatif (88.6%)