Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Juga Kena Sanksi Ini
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Selasa, 07 November 2023 – 19:28 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa (7/11).
Ketua Hakim MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN
Anwar Usman juga disebut terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly membacakan amar putusan.
MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK menggelar pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan.
"Wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya mencopot paman Gibran, Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, sanksi ini juga berlaku.
-
Sentimen: negatif (64%)