Sentimen
Tokoh Terkait
MKMK Perintahkan Segera Pilih Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Selasa, 07/11/2023 19:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, Selasa 7 November 2023.
Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.
Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
"Menyatakan hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," imbuhnya.
Pelanggaran kode etik Anwar Usma tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
TAGS : Mahkamah Konstitusi Batas Usia Capres Cawapres Ketua MK Anwar UsmanSentimen: negatif (99.7%)