Survei: Setelah Putusan MK dan Pendaftaran KPU, Elektabilitas Prabowo Subianto Malah Anjlok

7 Nov 2023 : 05.59 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Survei: Setelah Putusan MK dan Pendaftaran KPU, Elektabilitas Prabowo Subianto Malah Anjlok

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah putusan Makamah Konstitusi (MK) dan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), elektabilitas bakal capres 2024 Prabowo Subianto mengalami penurunan atau anjlok.

Pada survei Charta Politika sebelum putusan MK atau pada 13-17 Oktober 2023, elektabilitas Prabowo unggul dibandingkan Ganjar Pranowo secara head to head dengan selisih 9,8 persen, yakni 49,4 persen berbanding 39,6 persen.

Namun, elektabilitas Prabowo justru turun menjadi 44,4 persen berdasarkan survei periode 26-31 Oktober 2023, usai Gibran diumumkan sebagai cawapres dan adanya putusan MK. Pada periode itu, elektabilitas Prabowo turun sebesar lima persen.

"Sementara periode yang sama, elektabilitas Ganjar yang sudah menggandeng Mahfud MD sebagai cawapresnya justru mengalami peningkatan menjadi 40,8 persen," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam paparannya di kanal Youtube Charta Politika Indonesia, Senin (6/11/2023).

Selisih elektabilitas antara Prabowo dan Ganjar berdasarkan survei terbaru pun menipis kini menjadi 3,6 persen.

Lalu untuk Anies Baswedan, elektabilitasnya juga mengalami penurunan setelah adanya putusan MK dan pendaftaran di KPU. Pada periode sebelumnya, elektabilitas Anies berada di angka 24,8 persen. Sementara dalam survei terbaru turun tipis menjadi 24,3 persen.

Diketahui Charta Politika juga melakukan simulasi tiga nama berdasarkan dengan elektabilitas Ganjar Pranowo – Mahfud MD sebesar 36,8 persen menjadi pilihan tertinggi responden. Duet Ganjar-Mahfud unggul atas Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka 34,7 persen dan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar 24,3 persen.

“Secara berpasangan, Ganjar Pranowo - Mahfud MD menjadi pilihan tertinggi, diikuti Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar,” kata Yunarto.

Padahal pada sebelumnya, elektabilitas Prabowo Subianto sempat konsisten berada di posisi puncak.

Yunarto Wijaya menilai anjloknya elektabilitasnya  Prabowo Subianto lantaran dipasangkan dengan Gibran Rakabuming yang merupakan putra sulung dari Presiden RI, Joko Widodo.

Hal ini menurut Yunarto Wijaya dilatar belakangi atas putusan MK yang menyetujui batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” tutur Yunarto Wijaya.

Lanjutnya, publik menilai Presiden Jokowi turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden.

Sebab, selama ini diketahui publik ada hubungan kekeluargaan yang Gibran Rakabuming merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, hal tersebut semakin menegaskan opini terhadap politik dinasti yang dilakukan keluarga Jokowi dalam memuluskan Gibran sebagai cawapres.

Sementara, mayoritas masyarakat menolak akan putusan politik dinasti tersebut. “Sebanyak 59.3 persen responden menyatakan tidak setuju dengan praktik politik dinasti,” lanjut Yunarto.

Gibran Rakabuming dinilai publik tidak pantas menjadi cawapres masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat publik.

"Mas Gibran ini berpotensi untuk menjadi beban atau liabilitas bagi Pak Prabowo, dengan majunya jadi cawapres karena dianggap belum memiliki pengalaman yang cukup dalam pemerintahan," ungkap Yunarto.

Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagai informasi, hasil survei tersebut didasarkan pada tujuh survei dalam rentang waktu 26 sampai 31 Oktober 2023.

Terkait metodologi survei, diterangkan bahwa jumlah sampel sebanyak 2,400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rentan usia 17 tahun ke atas atau sudah memenuhi syarat pemilih dengan metode wawancara tatap muka (face to face).

Menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel. (ebs)

Sentimen: negatif (66.6%)