Sentimen
Positif (44%)
8 Nov 2023 : 00.01

Memuluskan dan merontokkan legitimasi Gibran

8 Nov 2023 : 07.01 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Memuluskan dan merontokkan legitimasi Gibran

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberikan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11). Ini setelah MKMK menilai, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

Selain itu, seperti perkiraan sejumlah pihak, putusan MKMK tidak menyentuh perkara No.90/PUU/XXI/2023 soal syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan MK, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” jelas Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie, dalam keterangannya yang dipantau online.

Itu berarti, aturan main yang terkait dengan perkara No.90/PUU/XXI/2023 sudah final. Tetapi Jimly mendorong ke semua pihak untuk melakukan uji materi atas UU Pemilu hasil dari putusan MK, beberapa waktu lalu. Hanya saja, hasil putusannya baru bisa dilaksanakan pada pemilu selanjutnya.

"Ini sudah ada mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang sudah berubah karena putusan MK. Ini boleh. Tidak berlaku larangan," ucap dia.

Jimly malah mengharapkan agar masyarakat dapat memusatkan perhatian pada suksesnya pemilu. Apalagi prosesnya sudah jauh berjalan. Di mana, partai pesertanya sudah jelas dan calon presiden sudah ada. Masyarakat tinggal memutuskan untuk tidak memilih partai atau calon presiden yang tidak disukai. Fokus untuk pemenangan masing-masing kelompok. Tidak saling melangsungkan kampanye negatif apalagi hitam. Biar anak bangsa bisa fokus menggelar pemilu damai dan terpecaya. 

Tetapi yang jelas, keluarnya putusan MKMK tersebut, memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Di mana, proses pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU, dipastikan sudah selesai. Tinggal menunggu penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 oleh KPU pada 13 November 2023.

"Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses tersebut. Karena itu, tidak ada yang ragu sedikit pun kalau pasangan ini berlayar dengan baik," kata Komandan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, dalam keterangan resminya yang dipantau online soal putusan MKMK, Selasa (7/11).

Sentimen: positif (44.4%)