Sentimen
Positif (100%)
7 Nov 2023 : 23.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Single Salary Jadi Dasar Apresiasi Terhadap Prestasi ASN, Semua Golongan PNS Auto Tajir!

8 Nov 2023 : 06.58 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Single Salary Jadi Dasar Apresiasi Terhadap Prestasi ASN, Semua Golongan PNS Auto Tajir!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sistem single salary atau gaji tunggal kabarnya akan segera diterapkan untuk seluruh instansi di Indonesia.

Saat ini sistem single salary telah memasuki tahapan uji coba di dua instansi pemerintah yaitu KPK dan PPATK.

Dalam sistem single salary gaji PNS akan alami kenaikan hingga 10 kali lipat dalam sekali pencairan.

Hal tersebut lantaran adanya kumulasi antara gaji pokok PNS dengan beberapa tunjangan yang diberikan untuk jaminan kesejahteraan ASN.

Transformasi gaji PNS ini digunakan sebagai dasar apresiasi terhadap prestasi yang diraih oleh PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Pada sistem single salary gaji PNS akan diberikan berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Dengan begitu pemerintah akan dengan mudah mengetahui mana PNS yang bekerja secara maksimal dan mana yang tidak.

Baca Juga: Nasib Anwar Usman Akan Diputuskan MKMK Hari Ini, Berikut 3 Sanksi yang Mengancam Paman Gibran Rakabuming

Selain itu tujuan pemerintah menerapkan single salary juga untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan yang merata untuk semua ASN di indonesia.

Pemerintah menjamin dengan berlakunya sistem single salary para PNS akan semakin sejahtera karena gaji dan tunjangan yang mereka terima bisa bikin auto tajir.

Gaji PNS dengan single salary

Berikut ini besaran gaji PNS dengan single salary:

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- A-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000

3. JF

- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000

Baca Juga: Single Salary Diterapkan Tahun 2024, Segini Persentase Tunjangan Kemahalan PNS di 34 Provinsi Indonesia

Tunjangan kinerja PNS

Selain gaji pokok PNS juga akan terima tunjangan kinerja dengan rincian sebagai berikut:

- JPT-I akan menerima tukin senilai Rp1.682.543
- JPT-II akan menerima tukin senilai Rp1.602.421
- JPT-III akan menerima tukin senilai Rp1.526.116
- JPT-IV akan menerima tukin senilai Rp1.453.443
- JPT-V akan menerima tukin senilai Rp1.384.232
- JPT-VI akan menerima tukin senilai Rp1.318.316
- JPT-VII akan menerima tukin senilai Rp1.255.539
- JPT-VIII akan menerima tukin senilai Rp1.195.752
- JPT-IX akan menerima tukin senilai Rp1.138.811

Tunjangan kinerja para PNS

Di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja para PNS juga berhak menerima tunjangan kemahalan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. PNS Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 117, 54 persen
2. PNS Provinsi Banten sebesar 25,19 persen
3. PNS Provinsi Bengkulu 12,63 persen
4. PNS Provinsi Jambi sebesar 33,80 persen
5. PNS Provinsi Kepulauan Riau sebesar 52,85 persen
6. PNS Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 48,67 persen
7. PNS Provinsi Jawa Barat sebesar 57,89 persen
8. PNS Provinsi Sumatera Selatan sebesar 54,81 persen
9. PNS Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 46,32 persen
10. PNS Provinsi Kalimantan Utara sebesar 52,66 persen
11. PNS Provinsi Lampung sebesar 23,72 persen
12. PNS Provinsi Bangka Belitung sebesar 64,32 persen
13. PNS Provinsi Sumatera Utara sebesar 27,15 persen
14. PNS Provinsi Kalimantan Timur sebesar 51,67 persen
15. PNS Provinsi Papua 71, 98 persen
16. PNS Provinsi Sumatera Barat sebesar 26, 37 persen
17. PNS Provinsi Riau sebesar 47,02 persen
18. PNS Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 57,89 persen
19. PNS Provinsi Sulawesi Utara sebesar 68,42 persen
20. PNS Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 44,39 persen
21. PNS Provinsi Kalimantan Barat sebesar 22,06 persen
22. PNS Provinsi Maluku sebesar 24,56 persen
23. PNS Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 17,19 persen
24. PNS Provinsi Papua Barat 6,98 persen
25. PNS Provinsi Jawa Tengah sebesar 33,98 persen
26. PNS Provinsi Jawa Timur sebesar 113,68 persen
27. PNS Provinsi Bali 26,85 persen
28. PNS Provinsi Gorontalo sebesar 31,58 persen
29. PNS Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 4,21 persen
30. PNS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 0.00 persen
31. PNS Provinsi Maluku Utara sebesar 17,98 persen
32. PNS Provinsi Sulawesi Barat sebesar 30, 81 persen
33. PNS Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 29,82 persen
34. PNS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 10,33 persen

Baca Juga: Maaf! Resmi Dihapus Akhir 2024, Begini Nasib 2,3 juta Tenaga Honorer yang Sudah Diteken Jokowi

Demikian informasi terkait total pendapatan PNS dengan single salary yang bikin auto tajir.***

Sentimen: positif (100%)