Sentimen
Negatif (98%)
7 Nov 2023 : 22.47

KPU Resmi Revisi PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

8 Nov 2023 : 05.47 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

KPU Resmi Revisi PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Editor: Gatot Wahyu |  

Selasa 07-11-2023,19:09 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). -ANTARA/Narda Margaretha Sinambela-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Revisi PKPU terkait syarat batas usia capres-cawapres telah diteken atau ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023.

Revisi batas syarat usia capres-cawapres dituangkan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi:

BACA JUGA:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum direvisi, ketentuannya hanya berbunyi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Diketahui putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan.

Imbas putusan itu, kesembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatannya

Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan hakim terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah diputuskan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman adalah pelanggaran berat terhadap kode etik. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan, Selasa 7 November 2023. 

Hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketakberpihakan, prinsipi integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) kepadahakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.  

MKMK juga memerintahkan wakil ketua mahkamah konstitusi dalam waktu 2x24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

Sebelumnya diberitakan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahmakah Konstitusi membacakan empat putusan MKMK. 

Putusan tersebut merupakan putusan kolektif terhadap laporan yang masuk ke MKMK. 

Putusan pertama terhadap hakim terlapor Manahan Sitompul, Suhartoyo, Eni Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic.

MKMK menyoroti soal kebocoran data hingga tersebar ke media bahkan tertulis dalam pemberitaan majalah tempo. 

Atas laporan yang masuk terhadap enam hakim terlapor tersebut, Jimly menyebut jika  

Jimly menyebut jika para hakim terlapor terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

BACA JUGA:

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023. 

Dari 21 pelapor dugaan pelanggaran kode etik ada 17 pelapor yang hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan MKMK tersebut. 

Sisanya, sebanyak empat pelapor mengikuti putusan tersebut lewat Zoom. 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. 

Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

MKMK telah memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly juga menyebut putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara saksama putusan yang nantinya akan dibacakan.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly.

Menurut Jimly, MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan.

Pertama, soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.

Kedua, lanjut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.

Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

Kelima, dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.

Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.

Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.

Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Lebih lanjut Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia.

Ia juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: negatif (98.5%)