Sentimen
Negatif (98%)
7 Nov 2023 : 21.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Purwokerto

Kasus: Tipikor, pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait
Asman

Asman

Burhanuddin

Burhanuddin

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Terdakwa Galumbang Menak bantah dakwaan JPU

8 Nov 2023 : 04.50 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Terdakwa Galumbang Menak bantah dakwaan JPU

Maqdir melanjutkan, perkara ini mestinya ditangani dahulu secara perdata atau sesuai UU Perbendaharaan Negara dan/atau UU Keuangan Negara. "Sebab, belum ditempuh proses yang seharusnya dilalui untuk penyelesaian suatu kerugian negara."

Galumbang juga mempersoalkan dakwaan JPU lantaran ia tak menikmati uang korupsi. Itu pun diakui para penuntut umum.

"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini, saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya, bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," bebernya saat membacakan pledoi di pengadilan, Senin (6/11).

Ia juga membantah kesaksian dari pihak Lintasarta, baik Arya Damar dan Alfi Asman, tentang menerima bayaran sebesar 10% atau sekitar Rp240 miliar dalam rapat direksi. Pembelaannya, Direktur Corporate Service Lintasarta, Bramudija Hadinoto, tak mengetahui tentang commitment fee itu.

"Sehingga, bertentanganlah keterangan Saudara saksi Alfi Asman yang menyatakan commitment fee tersebut telah dibahas di rapat direksi," jelasnya.

Pembelaan lainnya, masih berdasarkan fakta persidangan, jumlah uang yang diserahkan sebanyak 4 kali menunjukkan adanya ketidakcocokkan dengan commitment fee 10% yang dituduhkan. Apalagi, menurut Alfi Asman, Arya Damar, saksi lain, terdakwa Irwan Hermawan, dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar Rp60 miliar.

"Jadi, dapat dilihat dengan jelas tuduhan commitment fee 10% hanyalah karangan belaka, yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," terangnya.

Serangan balik koruptor
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memandang, ada agenda tersembunyi dari para koruptor untuk melakukan serangan balik kepada aparat penegak hukum.

"Pastilah. Para koruptor dan gerombolannya 'gerah' dan menyerang aparat penegak hukum dari berbagai sisi," katanya dalam keterangannya.

Menurutnya, serangan tersebut, termasuk pembunuhan karakter Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, juga dengan memanfaatkan suatu organisasi melalui unjuk rasa. Masyarakat disarankan berpikir jernih dalam menyikapi serangan tersebut agar tidak terseret provokasi yang digaungkan.

Kendati begitu, Hibnu meyakini publik masih percaya pada kinerja Jaksa Agung dan jajarannya dalam mengusut kasus korupsi. Karenanya, "Korps Adhyaksa" didorong terus melaksanakan tugasnya secara transparan dan berkredibilitas.

"Terus mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan dan kredibel. Dan berharap para koruptor untuk berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan," tandasnya.im

Sentimen: negatif (98.1%)