Sampean Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran Berat Penegak Hukum Ora Isin?
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Rizal Husen |
Selasa 07-11-2023,19:49 WIBSaiful Mujani SMRC bertanya kepada Gibran Rakabuming Raka pasca putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman-fin/diolah-
FIN.CO.ID - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Profesor Saiful Mujani bertanya kepada Gibran Rakabuming Raka pasca putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang memberhentikan Anwar Usman.
Hal itu disampaikan Saiful Mujani melalui akun X alias Twitter pada Selasa, 7 November 2023.
"Pak Gibran sampean jadi cawapres di atas dasar pelanggaran berat penegak hukum, ketua mk, om bapak. Ora isin," tulis Saiful Mujani seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MKSidang dugaan pelanggaran kode etik dengan hakim terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah diputuskan.
BACA JUGA:
Sidang MKMK dalam dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK-Fath Putra Mulya-ANTARA
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman adalah pelanggaran berat terhadap kode etik. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan, Selasa 7 November 2023.
Hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketakberpihakan, prinsipi integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) kepadahakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.
MKMK juga memerintahkan wakil ketua mahkamah konstitusi dalam waktu 2x24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahmakah Konstitusi membacakan empat putusan MKMK. Putusan tersebut merupakan putusan kolektif terhadap laporan yang masuk ke MKMK.
BACA JUGA:
Putusan pertama terhadap hakim terlapor Manahan Sitompul, Suhartoyo, Eni Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic.
MKMK menyoroti soal kebocoran data hingga tersebar ke media bahkan tertulis dalam pemberitaan majalah tempo. Atas laporan yang masuk terhadap enam hakim terlapor tersebut, Jimly menyebut jika
Jimly menyebut jika para hakim terlapor terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.
Dari 21 pelapor dugaan pelanggaran kode etik ada 17 pelapor yang hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan MKMK tersebut. Sisanya, sebanyak empat pelapor mengikuti putusan tersebut lewat Zoom.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis, 26 Oktober dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat, 3 November 2023.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa, 31 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023, MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
MKMK telah memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.
Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
BACA JUGA:
Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Jimly, MKMK menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. Yaitu:
Hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya. Hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal. Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK. Hakim dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman. Laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang. Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Mahkamah Konstitusi dianggap dijadikan alat politik praktis. Hakim MK dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar. Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka--
BACA JUGA:
pak @gibran_tweet sampean jadi cawapres di atas dasar pelanggaran berat penegak hukum, ketua mk, om bapak. ra isin???? https://t.co/saJV9lYUb5 — saiful mujani (@saiful_mujani) November 7, 2023
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google NewsSumber:
Sentimen: negatif (99.9%)