Sentimen
Negatif (66%)
7 Nov 2023 : 21.15

Dissenting Opinion Anggota MKMK, Bukti Putusan dengan Akal Sehat

8 Nov 2023 : 04.15 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dissenting Opinion Anggota MKMK, Bukti Putusan dengan Akal Sehat

Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons positif pendapat berbeda atau dissenting opinion dari anggota MKMK Bintan Saragih. Pendapat itu terkait sanksi yang diberikan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. "Dengan adanya dissenting opinion, menggambarkan bahwa kami membuat keputusan dengan perdebatan, dan itu sehat, dengan akal sehat," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. Jimly mengatakan anggota MKMK yang tidak sepakat dengan putusan dipersilakan menyampaikan pendapatnya. Hal itu dinilai penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. "Kalau tidak sepakat, umumkan ke publik sebagai pertanggungjawaban publik," papar dia. Jimly menjelaskan tradisi dissenting opinion awalnya dimulai dari pengadilan niaga. Namun hal itu tidak terlalu terkenal lantaran hanya vokal di kalangan pengusaha. "(Dissenting opinion) dipraktikkan di MK mulai 2023, jadi terkenal. Maka sudah jadi kebiasaan bahwa pengadilan itu harus menggunakan dan memperdebatkan akal sehat," ucap dia. Jimly menegaskan putusan yang berlaku ialah amar putusan soal Anwar dihentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan dalam pendapat berbeda bukan menjadi putusan yang berlaku. Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. Lantas, Bintan menyampaikan pendapat berbeda. Bintan menilai Anwar seharusnya mendapat sanksi lebih tegas dengan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi. "Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan.

Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons positif pendapat berbeda atau dissenting opinion dari anggota MKMK Bintan Saragih. Pendapat itu terkait sanksi yang diberikan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.
 
"Dengan adanya dissenting opinion, menggambarkan bahwa kami membuat keputusan dengan perdebatan, dan itu sehat, dengan akal sehat," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
 
Jimly mengatakan anggota MKMK yang tidak sepakat dengan putusan dipersilakan menyampaikan pendapatnya. Hal itu dinilai penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Kalau tidak sepakat, umumkan ke publik sebagai pertanggungjawaban publik," papar dia.
 
Jimly menjelaskan tradisi dissenting opinion awalnya dimulai dari pengadilan niaga. Namun hal itu tidak terlalu terkenal lantaran hanya vokal di kalangan pengusaha.
 
"(Dissenting opinion) dipraktikkan di MK mulai 2023, jadi terkenal. Maka sudah jadi kebiasaan bahwa pengadilan itu harus menggunakan dan memperdebatkan akal sehat," ucap dia.
Jimly menegaskan putusan yang berlaku ialah amar putusan soal Anwar dihentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan dalam pendapat berbeda bukan menjadi putusan yang berlaku.
 
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
 
Lantas, Bintan menyampaikan pendapat berbeda. Bintan menilai Anwar seharusnya mendapat sanksi lebih tegas dengan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
 
"Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)

Sentimen: negatif (66.7%)