Moeldoko Jelang Putusan MKMK: Urusan Hukum Murni, Urusan Lain Banyak yang Lebih Penting

7 Nov 2023 : 20.33 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Moeldoko Jelang Putusan MKMK: Urusan Hukum Murni, Urusan Lain Banyak yang Lebih Penting

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengingatkan agar situasi kondusif politik tetap terjaga, jelang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Putusan ini berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya batas usia yang dinilai 'memudahkan' putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024.

Menurut Moeldoko, semua pihak perlu bahu membahu mewujudkan kondusivitas situasi nasional dalam rangkai Pemilu 2024. Dia mengimbau agar proses pembangunan dan kepentingan nasional tetap berjalan dengan lancar di antara dinamika politik yang berkembang.

"Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Akan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Eks Penyidik KPK Bilang Begini

​Ia menambahkan, sejatinya persoalan nasional banyak yang lebih krusial jika dibandingkan dengan ranah politik. Terutama setelah geopolitik global berdampak pada ekonomi internasional, bagi Moeldoko drama-drama politik masih bisa dikesampingkan.

"Banyak kok urusan negara yang lain, kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dan seterusnya. Itu jauh lebih penting daripada sekadar urusan politik, pada akhirnya malah bikin unstability," ujarnya.

"Kita menginginkan situasi yang baik ya dalam rangka menjelang pemilu ini," kata dia di awal wawancara.

Baca Juga: Jokowi dan Gibran Rakabuming Diundang ke Acara HUT Golkar, Sekaligus Ditetapkan Jadi Kader Baru?

MKMK akan membacakan putusannya besok, Selasa, 7 November 2023. Putusan MKMK akan menuntaskan polemik dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan bahwa saksi-saksi dalam kasus ini sudah diperiksa. Pun demikian bukti-bukti sudah terkumpul. 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK akan segera direspons putusan final MKMK.

Bukti-bukti yang akan membuat terang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK ini telah dinyatakan lengkap. Adapun putusan dibacakan bertepatan di enam hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023. ***

Sentimen: negatif (99.9%)