Sentimen
Negatif (97%)
7 Nov 2023 : 12.54
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Hasanuddin

Partai Terkait

Jelang Putusan MKMK, Pengamat Sebut Hasil Putusan MK Bisa Diuji Kembali

7 Nov 2023 : 19.54 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Jelang Putusan MKMK, Pengamat Sebut Hasil Putusan MK Bisa Diuji Kembali

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Selasa (7/11/2023) bisa menjadi penentuan nasib bagi putra Sulung Presiden Joko, Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan putusan MK, maka Gibran gagal maju pada Pilpres 2024. 

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menyebut, putusan MKMK akan sangat menentukan nasib negara ke depan.

"Sebab berkenaan dengan persoalan norma Konstitusi yang bermasalah di mana hakim MK telah keliru," ujar Prof. Aminudin, Selasa (7/11/2023). 

Prof. Aminudin mengatakan, ada dugaan kesengajaan melakukan tindakan atau perbuatan yang melangkahi atau menyimpang dari apa yang seharusnya diputuskan dalam perkara batas umur bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakan Prof. Aminudin, harus ada upaya untuk memperbaiki kembali keputusan yang dianggap keliru tersebut. 

"Dengan mendasar kan pada putusan MKMK sehingga putusan MK dalam perkara nomor 90 dan 91 bisa diuji kembali dan diperbaiki," lanjutnya.

Jika tidak, kata Prof. Aminudin, maka bisa memicu turunnya atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.

"Ini juga akan berakibat pada pengujian hasil Pilpres yang akan dilakukan," Prof. Aminudin menuturkan. 

Tambahnya, putusan MKMK akan tetap mengacu pada ranah etik. Namun jika berdasar UU Kekuasaan Kehakiman akan berakibat pada putusan yang tidak sah.

"Karena adanya pelanggaran prinsip mengadili bahwa kalau terkait dengan adanya hubungan keluarga maka Hakim wajib mengundurkan diri untuk itu," ungkapnya. 

Namun, dituturkan Prof. Aminudin, di sisi lain juga perlu dilihat, putusan MK itu final and binding yang berarti final dan mengikat.

"Kalau itu yang mau dilakukan maka harus ada pengujian kembali terhadap putusan itu," bebernya. 

"Tapi itu kan tidak mungkin sebab pengujian yang dilakukan MK itu adalah UU terhadap UUD bukan putusan, terkecuali permohonan baru terhadap ketentuan pasal 56 hurup q UU Pemilu," sambung dia. 

Menyinggung komentar Wakil Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman yang menyebut, putusan MKMK bukan jaminan pembatalan putusan MK, Prof. Aminudin memberikan ulasannya.

"Memang bukan jaminan pembatalan," kata dia. 

Lanjutnya, tetapi punya alasan dan dasar yang kuat untuk melakukan proses pengujian kembali terhadap apa yang telah diputuskan.

"Tentu dengan dasar bukan putusan kalau menurut saya tetapi berdasar pada UU Pemilu Pasal 56 hurup q namun dengan dasar adanya ketidak absahan dalam putusan yang telah diambil," kuncinya. 

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (97%)