Pastikan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres, Gerindra Singgung Soal Saldi Isra
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Habiburokhman sebut apabila Anwar Usman dipersoalkan maka Salfdi Isra juga akan dipermasalahkan
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mungkin membatalkan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. MKMK, kata dia, hanya bisa memutuskan perkara terkait kode etik hakim.
"MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini Mahkamah ya kan...tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara azas hukum," kata Habiburokhman di Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2023).
Habiburokhman menyebut MKMK tidak bisa memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman melakukan pelenggaran kode etik karena konflik kepentingan.
Soal Hak Angket MK, Gerindra: Jangan Sampai Kepentingan Politik Pribadi Perkosa Sistem Hukum
Ia lantas menyinggung hakim Saldi Isra yang pernah mengadili uji materi untuk kepentingan pribadi. Dimana saat itu Saldi Isra, kata dia, pernah mengadili uji materi terkait batas usia hakim.
"Saudara Saldi isra sendiri, seorang hakim konstitusi menguji pasal uji materi terkait pasal yang menguntungkan dirinya seorang diri. Pasal 80 sekian di UU 7 tahun 2020, hakim konstitusi yang saat ini menjabat dianggap memenuhi syarat dan sampai pensiun 70 tahun, waktu itu dia belum 55 tahun, dengan pasal tersebut dia tadinya menjabat 10 tahun bisa menjadi 15 tahun," bebernya.
Oleh karena itu, ia menyebut apabila Anwar Usman dipersoalkan maka Salfdi Isra juga akan dipermasalahkan.
"Saldi isra juga harusnya dipersoalkan, akan lebih parah, kalau Anwar Usman cuma terkait dengan keponakan dari istrinya, kalau ini dirinya sendiri gitu loh dan sudah beberapa kali, MK mengadili perkara tentang mahkamah konstitusi sendiri," pungkasnya.
Anwar Usman Disebut Bersalah soal Putusan Usia Capres-CawapresSentimen: negatif (98.1%)