Sentimen
Netral (98%)
7 Nov 2023 : 03.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Gerindra Yakin Putusan MKMK Tak ‘Jegal’ Pencalonan Gibran Rakabuming: Tak Akan Mengubah Apa pun

7 Nov 2023 : 10.06 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gerindra Yakin Putusan MKMK Tak ‘Jegal’ Pencalonan Gibran Rakabuming: Tak Akan Mengubah Apa pun

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memandang keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia Capres-Cawapres.

"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan merubah apa pun," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Wakil Ketua DPR RI itu memastikan pasangan calon Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan lengkap.

"Tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang mana pun," kata dia.

Baca Juga: Moeldoko Jelang Putusan MKMK: Urusan Hukum Murni, Urusan Lain Banyak yang Lebih Penting

Kendati demikian, Dasco menuturkan Gerindra akan mencermati proses sidang yang sedang berlangsung dan menunggu hasil keputusannya.

"Masalah keputusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," ujarnya memungkasi.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi bahwa seluruh bukti terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah terkumpul secara lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Dalam pernyataannya, Jimly menjelaskan bahwa para ahli yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut merupakan para pelapor, sehingga informasi yang diberikan memiliki bobot signifikan.

Baca Juga: Jalan Pintas Gibran Jadi Cawapres Dianggap Mematikan Demokrasi, PDIP Tunggu Putusan MKMK

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” ucap Jimly Asshiddique menjelaskan.

Selain itu Mahkamah Konstitusi telah melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman dari sistem pengawasan (CCTV).

Pertanyaan muncul mengenai perubahan dalam posisi hakim MK dan konflik internal yang muncul secara publik. Jimly menganggap bahwa informasi rahasia yang bocor ke publik merupakan indikasi adanya masalah internal yang perlu diungkap.

“Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik),” kata Jimly.***

Sentimen: netral (98.1%)