Sentimen
Negatif (72%)
6 Nov 2023 : 20.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: Narkoba

Selama Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu dan 1,3 Kg Ganja

6 Nov 2023 : 20.57 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Selama Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu dan 1,3 Kg Ganja

STABAT, SUMUTPOS.CO – Selama Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 6 kg dan 1,3 kg narkotika jenis ganja. Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatkan, pengungkapan pertama Satresnarkoba Polres Langkat di bawah komando AKP Hardiyanto di Tanjungpura pada Selasa (3/10/2023). Kristal putih sebanyak 1 kilogram gagal beredar di Tanjungpura.

Polisi menangkap tiga orang kurir asal Aceh Tamiang masing-masing berinisial, Kh alias Oleng (49), ML alias Lana (50) dan S alias Izal (23).

“Ketiga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram ditangkap di Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura,” kata Faisal didampingi Kasatres Narkoba, AKP Hardiyanto dan Kasi Humas, AKP S Yudianto, Senin (6/11/2023).

Ketiga kurir ini diperintahkan oleh seseorang berinisial Us untuk membawa sabu tersebut ke Tanjungpura. Tujuan pengantaran kepada seseorang berinisial Rn yang saat ini tengah diburu oleh polisi.

Kemudian Selasa (24/10/2023), polisi menangkap 2 orang dengan barang bukti 4 bungkus plastik teh cina dan 2 bungkus plastik yang dibalut lakban warna kuning, diduga berisikan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat. Adapun keduanya berstatus mahasiswa masing-masing berinisial MK (21) warga Kecamatan Syamtalira Bayu dan MAF (22) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tangan mereka, disita sabu seberat 5 kg. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Rz untuk diantar ke Palembang dengan upah Rp25 juta per kilogramnya.

Terakhir Kamis (26/10/2023), seorang petani berinisial ZJ (51) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kg di Kecamatan Salapian, Langkat. Kepada polisi, ZJ berujar kalau daun kering ganja ini diperoleh dari seseorang berinisial Rzl dengan harga Rp1,5 juta.

“Seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kurang lebih selama 1 bulan ini, kami telah menangkap dan mengamankan 6 kg sabu dan 1,3 kg ganja, yang mana barang-barang ini rencananya akan beredar di Langkat. Dan ini merupakan bukti komitmen kami Polres Langkat dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (ted/ram)

Sentimen: negatif (72.7%)