Sentimen
Negatif (100%)
6 Nov 2023 : 21.06
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Yamaha

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Ahli Forensik Ungkap Hasil Otopsi Kematian MZ di Tanjungpura

6 Nov 2023 : 21.06 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Ahli Forensik Ungkap Hasil Otopsi Kematian MZ di Tanjungpura

STABAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat menghadirkan ahli forensik, dr Surjit Singh SpF, DFM untuk mengungkap hasil otopsi kematian MZ, pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batangserangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (12/8/2023) lalu.

Surjit yang juga konsultan diploma forensik medicine (DFM) menjelaskan, otopsi langsung dilakukan terhadap MZ ketika jasad ditemukan.

Hasil pemeriksaan luar terhadap jasad MZ, ditemukan kulit sudah mengelupas, warna kehijauan di seluruh tubuh, dijumpai pelebaran pembuluh darah di seluruh tubuh, rambut mudah dicabut, dan dijumpai memar pada dahi, kelopak mata kiri dan kanan, hidung, bibir bagian bawah serta dalam. Adapun akibat memar, kemungkinan karena ada benturan kepala atau wajah terhadap permukaan air.

“Kedua memar itu bisa saja terjadi akibat benturan kepala dan wajah terhadap benda-benda tumpul yang ada di dalam air,” ujar dr Surjit didampingi Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Simatupang.

Dia menambahkan, hasil autopsi jasad MZ, ditemui kulit telapak tangan keriput dan jari di bawah kuku berwarna kebiruan. Lalu hasil pemeriksaan dalam jasad MZ, ditemukan resapan darah yang luas pada kulit kepala sisi dalam bagian depan, hingga kulit kepala sisi dalam bagian belakang.

Kemudian ditemui pendarahan minimal pada selaput tebal otak. “Artinya waktu itu kami ambil jaringan otaknya selaput tebal otak, dan kami kirim ke laboratorium patalogi anatomi, untuk diteliti apakah ada tanda-tanda pendarahan. Tapi dalam hasil ini, minimal sedikit sekali,” ujar dr Surjit.

Lebih jauh, dr Surjit menyebut, pada jasad MZ juga didapati pasir pada saluran makan atas dan saluran napas bagian bawah. Lalu ditemukan sisa makan berbentuk padat pada saluran makan atas.

Kemudian didapati sisa makanan berbentuk padat bercampur pasir pada lambung. Lalu ditemukan bintik-bintik pendarahan pada permukaan paru kanan dan paru kiri hingga darah bercampur buih halus yang sudah pecah pada pinggiran paru kanan serta kiri.

“Nah di sini ingin kami sampaikan, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disertai hasil penunjang yang kami lakukan, pertama perkiraan waktu lama kematian korban pada saat pemeriksaan adalah 48-72 jam,” ujar dr Surjit.

“Dan yang kedua, penyebab kematian korban adalah mati lemas atau dalam forensik kita kenal dengan asfiksia, akibat terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan atas dan bawah oleh karena masuknya air akibat tenggelam,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, MZ dan APH berhasil kabur dari sergapan polisi saat akan ditangkap di Jalan Udang, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kamis (10/8/2023) petang. Penyelidikan hingga penangkapan yang gagal dilakukan terhadap MZ dan APH, atas informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya sebagai bentuk langkah nyata dan konkrit Polres Langkat dalam memberantas praktik peredaran gelap narkotika.

Masyarakat sudah resah terhadap aktivitas MZ yang menjadi pengedar narkotika hingga merusak generasi penerua bangsa. MZ yang mengendarai Yamaha Mio Soul GT warna merah putih dan APH menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, berhasil lolos dari sergapan petugas. Meski demikian, polisi tidak menyerah begitu saja dan melakukan pengejaran.

Sayangnya, petugas kehilangan jejak keduanya ketika melarikan diri. Namun ketika di persimpangan Jalan Bambu Runcing, petugas melihat motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih BK 4951 AEF milik MZ terjatuh di sebelah kiri.

Kemudian dilakukan pencarian, tidak ditemukan dan motor tersebut beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Langkat. Dua hari berselang Sabtu (12/8), MZ ditemukan tidak bernyawa dan diketahui bahwa yang meninggal dunia tersebut adalah buronan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat yang kabur saat hendak dilakukan penyergapan.

Walau MZ ditemukan tewas, polisi tetap melakukan penyelidikan dan akhirnya APH ditangkap di Tanjungpura, Jumat (15/9/2023). Catatan Polres Langkat, MZ merupakan seorang residivis.

Pada tahun 2017 pernah dihukum 1 tahun 5 bulan dan tahun 2020, dihukum 5 tahun 3 bulan, berdasarkan putusan pengadilan negeri. Sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap sebanyak 280 kasus dengan 316 tersangka.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 376.764,32 gram narkotika jenis ganja, 32.732,04 gram dan 156 butir pil ekstasi. Diketahui, heboh ucapan Sofia yang membeberkan adanya dugaan penganiayaan berat hingga mengakibatkan nyawa melayang terhadap adiknya, MZ.

Keluarga menuding, MZ telah menjadi korban penganiayaan oleh tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat hingga mengadukan hal tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. (ted)

Sentimen: negatif (100%)