Sentimen
Negatif (100%)
6 Nov 2023 : 22.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gowa

Tokoh Terkait

Kasus Rudapaksa Gadis Belia di Gowa, Korban Disebut Diberi Uang oleh Oknum Polisi: Tidak Usah Bilang-bilang Sama Mamamu

6 Nov 2023 : 22.59 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Rudapaksa Gadis Belia di Gowa, Korban Disebut Diberi Uang oleh Oknum Polisi: Tidak Usah Bilang-bilang Sama Mamamu

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Kasus Rudapaksa yang dilakukan Cepu Polisi di Posko Jatanras Gowa bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Kuasa hukum AAS (17), Chrisye Edward Junaid mengungkap sejumlah kejanggalan yang dialami kliennya.

Saat ditemui pada Minggu (5/11/2023), Junaid membeberkan kejanggalan tersebut. Salah satunya, korban yang diberi uang sebanyak Rp 500 Rp ribu dengan alasan sedekah.

Junaid mengatakan, pemberian uang tersebut disampaikan korban kepada ibunya sesaat setelah pulang ke rumahnya.

Karena merasa heran dengan uang tersebut, kata Junaid, ibu korban sempat menanyakan kepada pihak Polisi yang mengamankan korban soal pemberian uang itu.

Dari informasi yang diterima Junaid, alasan korban diberikan uang oleh Polisi lantaran saat diamankan ke pos Jatanras, korban kehilangan uang Rp 100 ribu di kantongnya.

"Padahal rencananya uang itu akan digunakan membeli obat. Korban baru sebulan menjalani operasi tumor payudara," ujar Junaid.

Dikatakan Junaid, uang korban yang hilang itu rencananya bakal digunakan untuk membeli obat. Namun, uang tersebut diambil oleh Cepu Polisi alias oknum Banpol.

"Korban bercerita uangnya diambil oleh oknum banpol. Uang pengobatan tumor payudara yang dia derita, baru sebulan dioperasi," ungkapnya.

Untuk itu, sebagai gantinya, korban diberikan uang sejumlah Rp500 ribu.

"Korban bertanya untuk apa pak? Untuk sedekah saja jawab oknum. Tidak usah bilang-bilang sama mama-mu, seperti itu," bebernya.

Selain itu, kata dia, pihak Polisi juga terindikasi seolah melindungi pelaku.

Alasannya, Junaid menyebut meski telah terjadi tindakan rudapaksa, Cepu tersebut tidak ditangkap dan malah dibiarkan pulang ke rumah.

"Ibunya pertanyakan ke oknum polisi, anak saya bisa dikasih begitu di tempatnya bapak? Si oknum polisi hanya menjawab maaf saja," imbuhnya.

"Ibu bertanya pelakunya siapa dan meminta foto wajahnya, oknum polisi bilang berembuk dulu sama tim, untuk saat ini oknum banpol pulang dulu ke rumahnya," sambung dia.

Sesuatu yang disayangkan pihak korban dituturkan Junaid, belum adanya itikad pihak Kepolisian menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf langsung.

"Pada saat itu kebetulan saya ada di rumah korban tidak ada. Yang ada pada saat itu Kanit PPA, penyidik dan Kasat Reskrim," kuncinya.

Atas perbuatan bejat Cepu Polisi tersebut, dia saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Diungkapkan Bachtiar, pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi nomor LP/B1180 X/2023/SPKT/Polres Gowa/ Polda Sulsel, tanggal 31 Oktober 2023.

Disebutkan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar, pelaku selama ini merupakan petugas kebersihan dan bukan anggota Polisi.

"Pelaku sering datang membersihkan (di posko) selama ini berperilaku baik tapi kali ini dia melakukan kejahatan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasa 82 ayat 1 dan 2 jo pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)