Golkar Yakin Gibran Rakabuming Tetap Cawapres: Putusan MK Final dan Mengikat

7 Nov 2023 : 05.30 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Golkar Yakin Gibran Rakabuming Tetap Cawapres: Putusan MK Final dan Mengikat

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai Gibran Rakabuming Raka akan tetap jadi cawapres Prabowo Subianto, jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) besok, Selasa, 7 November 2023.

MKMK akan memutuskan apakah benar ada dugaan pelanggaran etik dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangan-nya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

"Harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat, dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," uapnya lagi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Anggota Dewan Penasihat TKN Prabowo-Gibran

Dengan demikian, sifat mengikat dari putusan MK, menurutnya wajib dihormati. Dia juga yakin bahwa MKMK akan menelurkan putusan paling bijak berkenaan sembilan hakim MK yang terseret dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik dari MKMK tersebut, dan saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa yang tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," katanya.

Di keterangan lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco memberi penilaian serupa Golkar. Dia percaya bahwa Gibran Rakabuming Raka akan tetap sah sebagai cawapres Prabowo Subianto usai dibacakannya putusan MKMK.

"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun bahwa kemudian pasangan calon sudah mendaftar, persyaratan-nya lengkap, dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Menag, Minta Cari Bantuan Alternatif Lain untuk Palestina

MKMK akan membacakan putusannya besok, Selasa, 7 November 2023. Putusan MKMK akan menuntaskan polemik dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan bahwa saksi-saksi dalam kasus ini sudah diperiksa. Pun demikian bukti-bukti sudah terkumpul. 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK akan segera direspons putusan final MKMK.

Bukti-bukti yang akan membuat terang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK ini telah dinyatakan lengkap. Adapun putusan dibacakan bertepatan di enam hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023. ***

Sentimen: netral (49.8%)