Sentimen
Positif (48%)
5 Nov 2023 : 08.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

Ini Alasan MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Terkait Sewa Rumah yang Menyeret Pengusaha Alex Tirta

5 Nov 2023 : 15.00 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Ini Alasan MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Terkait Sewa Rumah yang Menyeret Pengusaha Alex Tirta

Jakarta, tvOnenews.com - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), berencana akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

Pelaporan MAKI terhadap Firli Bahuri terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.

Boyamin memiliki alsan luat mengapa MAKI akan melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, lantaran tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli.

Atas infikasi tersebut Firli melakukan pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu.  

Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.  

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.  "Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya.

Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.  

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.  Polisi kemudian mengatakan rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.  

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.  

Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut. ​​​​​​​  

Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut disewa atas nama dirinya.  

"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " katanya. (Ant/mii)

Sentimen: positif (48.5%)