Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Jeratan Pasal bagi Kelompok John Kei-Nus Kei Terkait Penembakan di Bekasi
Detik.com Jenis Media: News
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penembakan maut yang melibatkan kelompok John Kei vs Nus Kei di Medansatria, Kota Bekasi. Para tersangka itu berasal dari kedua kelompok.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus ini kelompok Nus Kei menyerang kelompok John Kei. Ada satu korban tewas akibat penembakan di Bekasi yang merupakan kelompok Nus Kei.
Dalam kasus ini, tak hanya kelompok John Kei yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelompok Nus Kei pun ditetapkan sebagai tersangka atas permufakatan jahat.
"Kami dari tim penyidik mengkonstruksikan pasal yang antara lain adalah Pasal 169 KUHP, di mana di sana apabila turut serta ataupun ikut campur daripada perkumpulan yang akan melakukan perbuatan yang melawan hukum, akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dengan ancaman hukuman 6 tahun dan juga Pasal 358 KUHP dimana turut serta dalam perbuatan perkelahian ataupun penyerangan dan pasal 335 KUHP," kata Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sementara itu, dari kelompok John Kei ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan dan turut serta. Dalam kasus ini, tersangka Felix alias FO adalah pelaku penembakan maut tersebut, adalah anggota kelompok John Kei.
"Untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api," katanya.
Berikut daftar para tersangka.
Tersangka dari kelompok Nus Kei:
1. ARK (36)
2. YBR (36)
3. BMR (31)
4. HDR (18)
5. YR (32)
Tersangka dari kelompok John Kei:
1. EU (40)
2. MWT (44)
3. PM (42)
4. FOU (31)
5. Adex (DPO)
6. Roy (DPO)
Dipicu Konflik di Maluku Utara
Hengki menjelaskan konflik antara kelompok Nus Kei dan John Kei ini merupakan konflik lama. Kedua kelompok tersebut sebelumnya pernah terlibat konflik di Maluku Utara pada September 2023.
"Kasus ini bermotif antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," beber Hengki.
Dia mengatakan konflik yang terjadi di Maluku Utara itu berlanjut. Pihak yang menjadi korban hendak menyerang kelompok John Kei di kawasan Titian Indah, Medansatria, Bekasi, pada Minggu (29/10) malam.
Baca di halaman selanjutnya: bunyi pasal-pasal....
Sentimen: negatif (100%)