Sentimen
Negatif (99%)
6 Nov 2023 : 17.09
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

IPW Desak KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

6 Nov 2023 : 17.09
IPW Desak KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Jakarta -

Kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah naik ke tingkat penyidikan. Indonesia Police Watch (IPW) selaku pelapor meminta KPK bersikap transparan dalam mengusut kasus tersebut.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK menerapkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH sejak bulan Maret 2023 hingga saat ini yang tidak ada kejelasan penanganannya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

Sugeng mengungkit dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sugeng mengatakan selama ini KPK tidak pernah memberikan penjelasan kepadanya selaku pelapor terkait perkembangan kasus yang menyeret Wamenkumham.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas laporan masyarakat sehingga masyarakat harus berusaha sendiri mempertanyakan perkembangan laporan tipikor yang disampaikan tanpa mendapatkan layanan yang layak," katanya.

IPW turut menyinggung kabar penanganan kasus gratifikasi Wamenkumham dihambat oleh Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Dalam penjelasannya itu, IPW mengatakan Endar menahan penanganan kasus tersebut karena faktor kedekatan dengan Eddy Hiariej.

"Bahkan dalam laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH menjadi pertanyaan akuntabilitas KPK karena ada isu dihambatnya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dengan menahan dibuatkannya laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi," jelas Sugeng.

"Padahal, laporan terjadinya tindak pidana korupsi adalah tugas Direktorat Penyelidikan KPK untuk membuatnya setelah proses penyelidikan menemukan peristiwa pidana tipikor. Info yang beredar Brigjen Endar Priantoro menahan pembuatan laporan tersebut dengan alasan karena berjasanya EOH pada Polri sebagai saksi ahli adalah mengada-ada," lanjut Sugeng.

Lebih lanjut IPW meminta KPK bersikap transparan dalam menjelaskan duduk perkara kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej. Terlebih kasus itu kini disebut telah naik ke penyidikan.

"IPW mendesak KPK membuatkan laporan perkembangan proses hukum tipikor atas laporan masyarakat secara berkala sebagai akuntabilitas kerja," ujar Ali.

Kasus Naik Penyidikan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan terkait dugaan gratifikasi ke KPK. Pihak KPK menyatakan penyelidikan kasus tersebut telah selesai.

"Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Ali mengatakan KPK telah menggelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu. Penyelidikan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej ini dinyatakan telah selesai.

"Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," katanya.

(ygs/azh)

Sentimen: negatif (99.9%)