Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Parepare
Kasus: stunting
Tokoh Terkait
Dicopot Taufan Pawe, Pj Wali Kota Parepare Tunjuk Mantan Sekda Jadi Staf Khusus
Rakyatku.com Jenis Media: News
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali
Iwan Asaad menjadi staf khusus karena dinilai bisa membantu Pj Wali Kota untuk melaksanakan program-program prioritasnya selama menjabat
RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pj Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Akbar Ali mengangkat Iwan Asaad sebagai staf khusus. Iwan Asaad sebelumnya menduduki jabatan sekretaris daerah (Sekda) Parepare namun dicopot oleh Taufan Pawe saat masih menjabat sebagai Wali Kota.
"Bukan staf ahli, tapi staf khusus karena SK-nya itu jabatan fungsional muda," kata Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali pada wartawan pada Senin (6/11/2023).
Akbar mengangkat Iwan Asaad menjadi staf khusus karena dinilai bisa membantunya untuk melaksanakan program-program prioritasnya selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Parepare.
Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Tolak Fortuner Jadi Mobil Dinasnya
Program yang dimaksud diantaranya pengendalian inflasi, menjaga ketahanan pangan, mengurangi angka kemiskinan dan gizi buruk, pencegahan stunting dan menyukseskan pemilu 2024.
"Pertimbangannya, orang yang memiliki pemahaman luas dan pernah menduduki jabatan strategis di Pemkot. Jadi akan membantu untuk melaksanakan program-program ke depannya," ungkapnya.
Diketahui, Iwan Asaad sempat menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare pada masa jabatan 2018-2023.
Baca Juga : Pj. Wali Kota Parepare Kunjungi Taman Mattirotasi, Instruksikan Benahi Kebersihan dan Perbaikan Drainase
Pada Rabu (2/8/2023), Iwan dicopot dari jabatan tersebut saat Wali Kota Parepare masih dijabat Taufan Pawe.
Diberitakan sebelumnya, Taufan Pawe beralasan pencopotan Iwan Asaad karena dianggap melawan usai menolak evaluasi jabatan. Iwan Asaad disebut sudah menandatangani surat keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai sekda.
Taufan menjelaskan, keputusan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan sekda dilakukan sesuai mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Dalam regulasi tersebut disebutkan evaluasi dilakukan bagi pejabat masa jabatannya yang akan memasuki 5 tahun.
Baca Juga : Hari Pertama Bekerja, PJ Wali Kota Parepare Tancap Gas Samakan Frekuensi Genjot Program Prioritas
"Satu hal saya sesalkan kenapa yang bersangkutan (Iwan Asaad) menolak untuk evaluasi jabatannya. Dia melakukan perlawanan dan dia bertanda tangan bahwa dia tak bersedia untuk evaluasi jabatan dan tidak bersedia tidak menjabat lagi sebagai sekda," ungkap Taufan Pawe kepada wartawan, Rabu (2/8).
Penulis : Hasrul Nawir
Sentimen: negatif (50%)