Sentimen
Negatif (76%)
6 Nov 2023 : 07.59

Jimly Asshidiqie Sebut Semua Hakim MK Bermasalah di Putusan Nomor 90, Anwar Usman Paling Banyak

6 Nov 2023 : 14.59 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Jimly Asshidiqie Sebut Semua Hakim MK Bermasalah di Putusan Nomor 90, Anwar Usman Paling Banyak

KNews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres bermasalah. “Semuanya sembilan orang ini ada masalah,” kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Jimly mengatakan hakim konstitusi itu turut berperan dalam masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja. Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat. “Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu,” kata Jimly.

Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak. “Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan (Anwar Usman),” kata Jimly.

Ihwal sanksi terhadap para hakim, Jimly meminta publik menunggu putusan MKMK pada Selasa, 7 November 2023. Dia mengatakan putusan itu juga memuat konsekuensi terhadap putusan MK soal syarat capres-cawapres. “Nanti tolong lihat di putusan,” kata Jimly.

Jimly mengatakan pengambilan putusan MKMK sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres sesuai jadwal KPU. Dia mengatakan pihaknya berharap putusan itu bisa memberi kepastian kepada masyarakat. “Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya,” kata Jimly.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.

Jimly pun memberi penjelasan untuk masing-masing sanksi etik tersebut. Yang paling berat, kata Jimly, adalah sanksi pemberhentian. Menurut Jimly, ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, Jimly menyatakan ada juga pemberhentian dengan hormat. “Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jakarta itu.

Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan. Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, di antaranya peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras. Variasi tersebut, ujar Jimly, tidak ditentukan dalam PMK namun tetap bisa diberi perbedaan.

Sementara itu, sanksi paling ringan disebut Jimly berupa sanksi teguran. “Paling ringan itu teguran. Ada teguran lisan, teguran tertulis. Jadi (opsi sanksinya) teguran, peringatan, pemberhentian,” kata Jimly. (Zs/Tmp)

Sentimen: negatif (76.2%)