Pj Gubernur Sultra: Tak Ada Kesejahteraan Sosial Tanpa Jaminan Sosial bagi Rakyat
Okezone.com Jenis Media: Nasional
MUNA BARAT - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa penyelenggaraan lima jaminan sosial membutuhkan data yang akurat dengan basis data pekerja di berbagai sektor di Pemprov Sultra.
"Ini menjadi prioritas bagi Pemprov Sultra, karena menyangkut arah ketepatan dan percepatan perlindungan jaminan sosial," kata Andap saat menghadiri peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Pemda Muna Barat di Desa Guali, Kusambi, Muna Barat, Minggu (5/11/2023).
Program jaminan sosial di Muna Barat tersebut diberi nama Kasowoha, berarti perlindungan.
Andap mengingatkan bahwa jaminan sosial merupakan amanat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).
Jaminan sosial yang dimaksud meliputi Jaminan Kesehatan dan bagi pekerja mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Andap menilai bahwa penyelenggaraan jaminan sosial, khususnya ketenagakerjaan merupakan hal krusial bagi pekerja di Sultra, apalagi ketika dikaitkan dengan maraknya usaha di pertambangan.
Andap menjelaskan bahwa setidaknya ada dua hal yang sedang dilakukan secara simultan. Pertama, kata dia, percepatan pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Presisi. "Kedua, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan sepulang dari Muna Barat saya akan melakukan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk membahas dan menganalis data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut Andap, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan pada perusahaan-perusahaan yang berdasarkan undang-undang wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Jamsostek.
Follow Berita Okezone di Google News
Andap mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak disiplin, maka berdasarkan aturan hukum jaminan sosial dikenai sanksi pidana. "Rakyat yang bekerja adalah penyumbang pajak pada negara. Di negara manapun jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan politik tetap negara."
Di Indonesia, bagi Andap, jaminan sosial bagi pekerja merupakan bagian amanat konstitusi atas terpenuhinya pekerjaan yang layak bagi rakyat. Butuh keseriusan dari semua institusi Pemerintah Daerah terkait, termasuk BPJS Jamsostek untuk pro aktif.
BACA JUGA:
Kata Andap, peluncuran Kasowoha sesuai dengan falsafah leluhur masyarakat Muna ‘Koemo Wuto Sumanomo Liwu’ yang artinya kita tidak mementingkan diri sendiri, tapi yang terpenting mengutamakan negeri untuk memberikan pengabdian yang terbaik.
Falsafah Wita Kabarati bagi pejabat publik menurut Andap tidak cukup dengan memiliki empati. Menjadi kewajiban bagi pejabat publik falsafah tersebut diimplementasikan dalam berbagai kebijakan sebagai langkah nyata menjalankan perintah konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:
"Tidak ada kesejahteraan sosial, tanpa jaminan sosial bagi rakyat. Itu adalah prinsip dasar sesuai amanat konstitusi. Kita teguhkan kembali langkah konstitusional tersebut dari Muna Barat," pungkas Andap
Pada acara tersebut Andap Budhi Revianto menyerahkan pula program kesejahteraan sosial berupa beasiswa bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Muna Barat. Di samping itu program lainnya yang diserahkan oleh Andap kepada masyarakat adalah berupa dua ribu paket sembako.
Sentimen: positif (100%)