Sentimen
Negatif (99%)
5 Nov 2023 : 22.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Agus Arianto

Agus Arianto

Buronan Pelaku Pencurian Besi Milik PT KAI Ditangkap

5 Nov 2023 : 22.19 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Buronan Pelaku Pencurian Besi Milik PT KAI Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan atas kasus tindak pidana pencurian besi milik PT Kereta Api di Jalan Abdul Hamid Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (5/11) membenarkan pelaku JT (22) warga Jalan Abdul Hamid Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Sat Reskrim usai pelaku kembali dari pelariannya di Kota Palembang.

Kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 November 2021 lalu, sedangkan teman pelaku SN (23) sudah tertangkap pihak kepolisian. “Dari hasil keterangan SN, Polisi mengembangkan kasus tersebut, akhirnya setelah kembali ke kampung halamannya, JT berhasil diringkus dan mengakuai perbuatannya,” papar AKP Agus Arianto.

Sedangkan atas kejadian kasus pencurian yang dilakukan pelaku SN dan JT, pihak PT KAI mengalami kerugian Rp 5.068.000 dari barang bukti yang hilang sebanyak 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung dan 7 buah base plate.

Pelaku pencurian JT kini sudah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan atas kasus tindak pidana pencurian besi milik PT Kereta Api di Jalan Abdul Hamid Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (5/11) membenarkan pelaku JT (22) warga Jalan Abdul Hamid Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Sat Reskrim usai pelaku kembali dari pelariannya di Kota Palembang.

Kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 November 2021 lalu, sedangkan teman pelaku SN (23) sudah tertangkap pihak kepolisian. “Dari hasil keterangan SN, Polisi mengembangkan kasus tersebut, akhirnya setelah kembali ke kampung halamannya, JT berhasil diringkus dan mengakuai perbuatannya,” papar AKP Agus Arianto.

Sedangkan atas kejadian kasus pencurian yang dilakukan pelaku SN dan JT, pihak PT KAI mengalami kerugian Rp 5.068.000 dari barang bukti yang hilang sebanyak 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung dan 7 buah base plate.

Pelaku pencurian JT kini sudah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ian/azw)

Sentimen: negatif (99.9%)