Sentimen
Negatif (100%)
5 Nov 2023 : 21.41
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Kiprah Anwar dan peran penjaga gawang 'tim Jokowi'

6 Nov 2023 : 04.41 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kiprah Anwar dan peran penjaga gawang 'tim Jokowi'

"Peristiwa Anwar Usman menikah dengan Jokowi kami sudah soroti sejak awal dan kami protes. Itu sangat kuat pelanggaran etiknya karena undang-undang yang diperiksa oleh MK adalah undang-undang yang melibatkan pihak presiden," kata Isnur kepada Alinea.id, Jumat (3/11).

Isnur mencium gelagat yang tak beres setelah Anwar berkukuh untuk mempertahankan jabatan Ketua MK meskipun sarat konflik kepentingan. Sebelum menyandang status sebagai ipar Jokowi, menurut Isnur, Anwar relatif imparsial dalam memutus perkara di MK. "Dia sejak awal, harusnya mengundurkan diri," imbuhnya. 

Perubahan sikap Anwar, kata Isnur, mulai terasa ketika MK menolak permohonan uji materi terhadap Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Anwar berada di barisan hakim MK yang menolak gugatan UU kontroversial itu. 

"Selain itu, saat revisi Undang-Undang KPK. Anwar Usman termasuk hakim yang menolak JR (judicial rewiew) UU KPK yang melemahkan KPK. Jadi, banyak JR undang-undang itu di MK kandas. Dalam banyak gugatan undang-undang, Anwar Usman memang memainkan peran sebagai salah satu penjaga gawang," ucap Isnur. 

Puncak dari konflik kepentingan antara Anwar dan Jokowi ialah ketika Anwar mengeluarkan putusan nomor 90. Bersama sejumlah LSM dan 15 guru besar di berbagai perguruan tinggi, YLBHI melaporkan Anwar kader dugaan melanggar etik. Saat ini, Mahkamah Kehormatan MK sudah dibentuk untuk menyelidiki kasus itu. 

YLBHI mendesak agar Anwar dipecat. Jika masih dikendalikan Anwar, Isnur meyakini tak ada lagi akan percaya dengan MK. Apalagi, MK bakal mengadili sengketa Pemilu 2024. "Makanya, kami mendesak dia dipecat MKMK," kata Isnur.

Tak selalu buruk 
 
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengatakan sulit menafikan adanya konflik kepentingan dalam putusan nomor 90. Apalagi, Gibranlah yang paling diuntungkan dalam putusan itu.

"Kelihatan sekali Anwar Usman itu memutus dengan etika yang tidak patut," kata Firman saat dihubungi Alinea.id, Jumat (3/11).

MK di bawah pimpinan Anwar Usman, kata Firman, tak selalu berkinerja buruk. MK juga memiliki rekam jejak positif saat memutus gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022. Isi pokok gugatan ialah meminta agar sistem pemilu dikembalikan menjadi proporsional tertutup. 

MK memutuskan menolak permohonan uji materi tersebut. MK beralasan sistem proporsional terbuka lebih demokratis ketimbang proporsional tertutup. Dengan keluarnya putusan itu, sistem proposional terbuka masih dipakai di Pemilu 2024.

"Walaupun sebelum putusan itu Anwar Usman sempat ketemu Presiden Jokowi ketika itu. Kami sudah cemas, tapi akhirnya gugatannya menolak," kata Firman.

Menurut Firman, Anwar kerap terlihat melakukan tindakan yang tidak patut karena tidak bisa membedakan posisi menjadi Ketua MK dan sebagai ipar Jokowi. 

"Sulit dibedakan mana sebagai hakim MK, mana sebagai keluarga Jokowi. Seharusnya jangan ketemu dulu saat ingin memutus perkara undang- undang berhubungan dengan agenda pemerintah," kata dia.

Untuk mencegah putusan bermasalah kembali muncul di MK, Firman menyarankan penguatan Majelis Kehormatan MK. "Saya juga masih percaya 8 dari 9 hakim MK bisa saling mengawasi. Masih ada beberapa hakim yang bisa diharapkan bisa mengawasi satu sama lain," kata Firman.
 

Sentimen: negatif (100%)