Sentimen
Positif (94%)
5 Nov 2023 : 15.54
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Hasanuddin

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ashabul Kahfi

Ashabul Kahfi

Keleluasaan Berinvestasi BPKH Tersandung Hukum, UU Nomor 34 Tahun 2014 Didesak untuk Direvisi

5 Nov 2023 : 15.54 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Keleluasaan Berinvestasi BPKH Tersandung Hukum, UU Nomor 34 Tahun 2014 Didesak untuk Direvisi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharap lebih bebas. Tidak sekadar jadi juru bayar, tapi juga menerapkan skema investasi.

Namun hal tersebut dinilai sulit dilakukan karena tersandung hukum. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dianggap membatasi gerak BPKH.

“Kita ingin memberikan ruang bagi BPKH yang lebih fleksibel, lebih luwes, sehingga bisa lincah mengelola keuangan haji termasuk dalam melakukan investasi,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, saat ditemui dalam seminar nasional yang dihelat di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023).

“Kita harapkan bukan sekadar juru bayar atau hanya kasir. Tapi tentu diharapkan berinvestasi,” tambahnya.

Dengan skema investasi, ia mengatakan nilai manfaat yang didapatkan akan lebihbanyak. Selanjutnya nilai manfaat itu akan digunakan untuk subsidi.

Legislator PAN itu mengatakan, saat ini skema biaya haji yang digunakan 50 banding 50. 50 persen ditanggung jemaah haji, sementara 50 persenlainnya ditanggung BPKH.

“Kalau skema ini kita pertahankan dalam skema investasi BPKH itu akan mengancam likuitas BPKH,” bebernya.

Nilai manfaat yang diterima saat ini sekitar Rp10 triliun. Sementara biaya untuk subsidi adalah Rp13 triliun.

“Defisit dengan skema investasi dan skema subsidi hari ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan persoalan hukum memang jadi tantangan bagi lembaga yang ia pimpin.

“Sebagai lembaga Sui Generis, BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui, pembahasan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji saat ini jadi prioritas untuk dibahas di DPR. Karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional. (Arya/Fajar)

Sentimen: positif (94%)