Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Diperiksa, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Gelar perkara bertujuan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan gelar perkara akan dilakukan usai penyidik rampung memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 7 November 2023.
"Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.
“(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Tingkatkan Iklim Kerja yang Makin Produktif, Bank Mandiri Implementasikan Respectful Workplace Policy
Lebih lanjut Ade memastikan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023. Menurutnya, penyidik masih memerlukan keterangan dari Firli Bahuri sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI,” ucap Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Film Budi Pekerti yang Bahas Soal Perundungan Akhirnya Tayang di Bioskop Tanah Air
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.
Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah di Kertanegara untuk KPK Firli Bahuri
Polisi sempat menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut-sebut menjadi safe house Ketua KPK Firli Bahuri.
Ade mengatakan pemilik rumah tersebut adalah seseorang berinisial 'E'. Kemudian, melalui E rumah tersebut disewa oleh Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, dan diduga untuk ditempati Firli Bahuri.
Baca Juga: 1.849 Caleg Siap Bersaing di Jabar, KPU Ingatkan Jangan Dulu Kampanye
"Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 31 Oktober 2023.
“Seperti itu," kata Ade saat ditanya rumah Kertanegara untuk ditempati Firli Bahuri.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan rumah itu disewa seharga Rp650 juta per tahun. Akan tetapi, polisi masih mendalami soal rumah di Kertanegara tersebut.
"Sewanya sekira 650 juta setahun," ucap Ade.***
Sentimen: negatif (99.2%)