Sentimen
Netral (79%)
4 Nov 2023 : 23.45
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Anwar Usman Disebut Bersalah soal Putusan Usia Capres-Cawapres

5 Nov 2023 : 06.45 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Disebut Bersalah soal Putusan Usia Capres-Cawapres

3 November 2023 21:18 WIB

Jimly membenarkan Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres.

Ketua MK, Anwar Usman (Instagram/halobima)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

"Iyalah (terbukti bersalah)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly menyebut Anwar Usman sebagai hakim yang terbanyak dilaporkan, yakni 21 laporan. MKMK telah menyelesaikan semua laporan itu dalam 15 hari dari 30 hari yang diberikan.

Majelis Kehormatan MK Hanya Tangani soal Kode Etik Hakim, Bukan Ubah Putusan MK

Dia mengatakan bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman sudah lengkap, mulai dari keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas hingga persuratan.

"Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," ujar Jimly.

Mantan Ketua MK itu menjelaskan bukti tersebut memuat persoalan mengenai kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke publik.

"Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," imbuh Jimly.

Seperti diketahui, ada tiga kemungkinan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim MK jika terbukti melanggar etik dalam putusan soal gugatan batas bawah usia capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan setelah persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10).

Soal Hak Angket MK, Gerindra: Jangan Sampai Kepentingan Politik Pribadi Perkosa Sistem Hukum

Sentimen: netral (79%)