Sentimen
Positif (96%)
4 Nov 2023 : 17.29
Tokoh Terkait

Bawaslu Wajo Harap Peserta Pemilu Tak Kampanye Diluar Jadwal

5 Nov 2023 : 00.29 Views 2

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Bawaslu Wajo Harap Peserta Pemilu Tak Kampanye Diluar Jadwal

Heriyanto juga menegaskan bahwa pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak boleh memuat citra diri dan ajakan memilih, seperti simbol coblos dengan paku, contreng, ajakan memilih, dan citra diri.

RAKYATKU.COM, WAJO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat imbauan kepada partai politik. Surat itu berupa imbauan agar para peserta pemilu tidak kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Pada Jumat 3 Nopember 2023, surat itu terbit 27 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Surat itu bernomor 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke parpol peserta pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menindaklanjuti surat tersebut dengan mengingatkan partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga : Bawaslu Wajo Dialog Public Theomatic, Hadirkan LSM dan Pers

Menurut Heriyanto, setelah daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Wajo ditetapkan sejumlah 406 orang pada tanggal 3 November 2023, maka masa kampanye pemilu baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Selama jeda waktu kurang lebih 25 hari, dari tanggal 4 sampai 27 November 2023, peserta pemilu atau caleg hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi partainya secara terbatas.

"Jadi yang boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas di internal partai di kantor DPC masing-masing, dalam pertemuan itu tidak boleh ada ajakan untuk memilih, dan yang paling penting adalah melaporkan kegiatan sosialisasi itu kepada penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya masing-masing," ujar Heriyanto.

Heriyanto juga menegaskan bahwa pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak boleh memuat citra diri dan ajakan memilih, seperti simbol coblos dengan paku, contreng, ajakan memilih, dan citra diri. Ia mengatakan bahwa Bawaslu Wajo akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga : Bimtek Hukum Pengawasan dan Pencegahan Pengawas Pemilu Ad Hoc, Bawaslu Wajo Hadirkan Prof. Muhammad

"Kami akan mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, baik itu dari parpol maupun caleg. Kami berharap semua pihak dapat mentaati aturan yang ada dan menjaga suasana pemilu yang damai dan demokratis," tuturnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS

Sentimen: positif (96.2%)