Sentimen
Negatif (100%)
4 Nov 2023 : 17.22

Anwar Usman Bersumpah Sakit Saat RPH untuk Putuskan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

5 Nov 2023 : 00.22 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Bersumpah Sakit Saat RPH untuk Putuskan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

Editor: Gatot Wahyu |  

Jumat 03-11-2023,16:21 WIB

Ketua MK Anwar Usman-Rina Nur Anggraini-ANTARA

FIN.CO.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengakui dirinya sakit dan ketiduran saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

Dia mengaku tidur usai meminum obat karena kondisinya tidak sehat.

"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," katanya, usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Anwar tiba di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, pukul 13.40 WIB, dan keluar pada pukul 14.40 WIB. Dia berada di dalam Gedung II MK selama sekitar satu jam untuk dimintai keterangan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie.

BACA JUGA:

Anwar mengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.

"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.

Pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.

MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Bukti Pelanggaran Kode Etik Sudah Lengkap

Bukti-bukti pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah telah lengkap.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tinggal memberi keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)