Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Honda
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Anwar Usman Disebut Langgar Kode Etik dan Paling Banyak Dilaporkan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi atau judicial review soal batas usia minimum capres dan cawapres.
“Iya lah,” kaya Jimly kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.
Awalnya, Jimly menjelaskan permasalahan di internal MK terjadi secara kolektif bukan dilakukan masing-masing individu hakim. Dia menyebut sembilan hakim MK memiliki permasalahan mulai dari pembiaran hingga budaya kerja.
Menurut Jimly, sembilan hakim MK harus independen dalam memutuskan suatu perkara. Mereka tidak boleh saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat.
Baca Juga: Mengunjungi Toyota Kuragaike Commemorative Hall, Museum Sejarah Raksasa Otomotif Dunia
"Jangan akal bulus ya kan gitu. Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan," tutur Jimly.
Akan tetapi, Jimly menyebut dari sembilan hakim MK, Ketua MK Anwar Usman merupakan yang paling bermasalah karena paling banyak dilaporkan. Jimly lantas menyebut hakim yang paling banyak dilaporkan terbukti bersalah melanggar kode etik, yakni Anwar Usman.
“Seluruh pemeriksaan Alhamdulillah sudah tuntas. Tinggal terakhir nanti kami periksa sekali lagi pak Anwar Usman. Karena paling banyak dilaporkan. Jadi yang pertama, tempo hari pak Anwar, sekarang yang terakhir pak Anwar,” kata Jimly.
Baca Juga: Festival BALAD 2023 Segera Hadir di Bandung, Rayakan Momen Keberagaman Dunia dengan Kegiatan Seru
“Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan, tetapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini. Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut Jimly mengakui seluruh bukti terkait dugaan pelanggaran etik sudah lengkap. Bukti-bukti itu berupa keterangan ahli, saksi, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya. Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam,” kaya Jimly kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.
Baca Juga: Honda ADV 160 Punya Tampilan Baru, Ada yang Berubah
Jimly menuturkan dengan bukti-bukti yang dimilikinya dapat mengungkap soal adanya kisruh internal, perbedaan pendapat ,dan informasi rahasia yang bocor ke masyarakat.
“Kenapa ada kisruh internal. Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah,” ucapnya.
Jimly menyampaikan bahwa MKMK akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan kode etik hakim MK pada Selasa, 7 November 2023. Dia meminta agar masyarakat mengawal putusan MKMK supaya demokrasi berjalan dengan penuh integritas.
“Harus dikawal melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya," ujar Jimly.***
Sentimen: netral (76.2%)