Sentimen
Negatif (99%)
4 Nov 2023 : 04.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ciracas, Rambutan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

5 Fakta Polisi Gerebek Rumah Aborsi Ilegal di Ciracas, 4 Orang Ditangkap

4 Nov 2023 : 11.00 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

5 Fakta Polisi Gerebek Rumah Aborsi Ilegal di Ciracas, 4 Orang Ditangkap

JAKARTA - Ditrkimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah yang menjadi tempat praktik aborsi di kawasan Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis, 2 November 2022.

Okezone merangkum 5 fakta terkait penggerebekan rumah aborsi tersebut. Berikut ulasannya:

1. Polisi Tangkap 4 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.

"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," Kombes kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

2. Peran 4 Tersangka Rumah Aborsi Ilegal

Keempat tersangka itu ialah IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara RF berperan membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

3. Rumah Aborsi Ilegal Terungkap Setelah Polisi Dapat Informasi dari Masyarakat

Kasus ini terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada praktik aborsi. Keempat tersangka ini ditangkap usai penyidik melakukan penggeledahan.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Pelaku Buang Janin Aborsi ke Septic Tank

Dari kegiatan ini, para tersangka ini membuang janin ke septic tank.

"Kemudian penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama bagian pengurasan septic tank, kemudian bersama-sama dengan puslabfor dan kedokteran forensik, didapati ada, yang diduga tujuh kerangka janin yang saat ini masih dilakukan proses pendalaman," pungkasnya.

 BACA JUGA:

5. Ancaman Hukuman ke Pelaku Rumah Aborsi Ilegal

Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sentimen: negatif (99%)