Sentimen
PDIP Yakin Dugaan Pelanggaran Kode Etik MK Diusut demi Keadilan: Demokrasi Tak Boleh Dikebiri
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - PDI Perjuangan percaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menegakkan keadilan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, MK akan mengambil keputusan terbaik demi menjaga demokrasi tetap berada di jalurnya. Sebab, tidak boleh ada satu pun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan sendiri.
“Kami percayakan sepenuhnya pada MKMK untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan. MK adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri,” ujarnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Pemeriksaan oleh MKMK terhadap MKKetua MKMK Jimly Asshiddiqie mengumumkan bahwa seluruh bukti kasus dugaan pelanggaran kode etik MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca Juga: Anwar Usman Disebut Langgar Kode Etik dan Paling Banyak Dilaporkan
Menurutnya, pembuktian kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, tidaklah sulit.
"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.
Dia juga mempertanyakan informasi bersifat rahasia yang bocor ke publik. Kejadian ini membuktikan adanya masalah di tubuh MK.
"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.
Jimly menegaskan bahwa hakim konsitusi berkewajiban untuk menunjukkan sikap independen dan boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.
"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu kan akal bulus juga," ujarnya.
Laporan Masyarakat terhadap MKJimly mengatakan, ada 10 poin persoalan yang ditemukan pihaknya terkait MK, berdasarkan laporan masyarakat.
Pertama, hakim konstitusi tidak mengundurkan diri meski menangani perkara yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
Kedua, hakim konstitusi dilaporkan berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Ketiga, hakim konsitusi dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Baca Juga: Daftar Janji Anies Baswedan-Cak Imin untuk Gen Z dan Milenial, Sediakan Hunian Terjangkau
Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
Kelima, hakim konstitusi dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK.
Keenam, ada laporan pembentukan MKMK. Ketujuh, hakim konstitusi juga dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.
Kesembilan, hakim konstitusi juga dilaporkan karena terdapat permasalahan internal yang diketahui oleh pihak luar.***
Sentimen: netral (66.6%)