Sentimen
Negatif (87%)
4 Nov 2023 : 11.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: Tipikor, korupsi

Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara

4 Nov 2023 : 18.52 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa bos Alexis, Alex Tirta pada hari ini, Jumat (3/11/2023). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh bos Alexis, Alex Tirta (AT) kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik gabungan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang pemberantasan tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Ade menyebut pemeriksaan Alex Tirta juga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap rumah di Jalan Kertanegara No 46 beberapa waktu lalu.

"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik. Berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," ucapnya. 

Selanjutnya, Ade mengatakan pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel.

Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.

"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya. 

Ade menerangkan kenyataannya, Alex Tirta menyewakan ke pihak lain yaitu Firli Bahuri. Biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun.

"Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (87.7%)