Sentimen
Negatif (66%)
4 Nov 2023 : 11.45
Tokoh Terkait

Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar?

4 Nov 2023 : 11.45 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar?

KNews.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rekening penerima aktif pinjaman online (pinjol) didominasi oleh anak muda usia 19-34 tahun, dengan jumlah mencapai 10,91 juta orang pada Juni 2023. Jumlah penerima pinjol tersebut meningkat 2,6 persen dibandingkan satu bulan sebelumnya, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 26,87 triliun.

OJK belakangan ini juga menyoroti tren baru di masyarakat yang sengaja berutang, tetapi enggan membayar. “Sekarang ada pihak yang menggunakan pinjol ilegal untuk memperoleh pendanaan dan tidak mau melunasi,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2023, Selasa, 4 Juli 2023.

Aturan Hukum Pelunasan Pinjol Ilegal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pernah mengatakan bahwa masyarakat yang terlanjur berutang ke pinjol ilegal tidak perlu membayar pinjamannya. Dia menuturkan bahwa jika ditagih, maka korban bisa melaporkan ke polisi.

Menurut Mahfud, arah hukum perdata pinjol ilegal adalah tidak sah, baik secara subjektif maupun objektif. Sehingga, kata dia, pinjaman ilegal yang diterima nasabah tidak sah dan boleh saja untuk tidak dibayar.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar, jangan membayar. Karena kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud Md menjelaskan, penyelenggara jasa pendanaan atau fintech ilegal bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dasar Hukum Pembayaran Pinjol Legal

Meski pinjol ilegal tidak harus dilunasi, aturan tersebut tidak berlaku untuk pinjol yang terdaftar OJK. Pasalnya, pinjol legal telah mengantongi izin operasional dan memenuhi persyaratan hukum sebagai penyelenggara pendanaan, sehingga sah di mata hukum.

Tak hanya itu, setiap bentuk pinjaman yang disalurkan juga telah mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mulai dari besaran suku bunga, proses seleksi nasabah, hingga praktik penagihannya. (Zs/Tmp)

Sentimen: negatif (66.6%)