Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ciracas
Tokoh Terkait
Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jaktim, 6 Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas Kodya, Jakarta Timur. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Pihak kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan praktik aborsi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
"Di TKP ditemukan bekas-bekas noda darah di underped atau perlak yang diduga bekas darah dari pasien yang telah melakukan aborsi, berikut peralatan kedokteran dan obat obatan," kata Ade dalam keterangan, Jumat (3/11/2024).
Ade menyebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Mereka adalah IS (44) yang melakukan praktik aborsi, A (36) membantu melakukan aborsi, AF (40) berperan mencari pasien, RF (30) yang membuang janin.
Sedangkan, dua orang lainnya sepasang kekasih yakni G (29) dan AL (26) yang saat itu hendak melakukan aborsi.
"Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan tersangka. Empat diantaranya dilakukan penahanan dan dua dikenakan wajib lapor," ujar dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang - Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 Kuhp dan atau Pasal 348 Kuhp dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP.
Sentimen: negatif (76.2%)