Sentimen
Tokoh Terkait
Dianggap Lecehkan MK, Masinton Dilaporkan ke MKD DPR
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Usulan anggota DPR RI Masinton Pasaribu agar seluruh anggota parlemen mengajukan hak angket untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbuntut panjang.
Kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Mereka menuding Masinton telah melecehkan MK. Hal itu lantaran MK merupakan lembaga yudikatif, sehingga tak masuk objek usulan hak angket.
Baca Juga:
Masinton Ajak Semua Legislator DPR Ajukan Hak Angket Kepada MK"Oleh karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," kata advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy di kantor MKD.
Rizal menilai, Masinton juga telah melecehkan lembaga DPR karena usulan tersebut. Menurutnya, Masinton telah melakukan perilaku tidak pantas dan tidak patut sehingga merendahkan DPR sebagai lembaga negara.
"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," ujarnya.
Baca Juga:
Sekjen PDIP Sebut Bakal Bawa Masinton ke Badan KehormatanPada kesempatan itu, Rizal mengaku telah menyerahkan bukti video saat Masinton menyampaikan usulan hak angket di sela-sela rapat paripurna pembukaan masa sidang II pada 31 Oktober lalu.
Rizal meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas dugaan sejumlah pelanggaran lewat hak angketnya.
"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," tegas dia. (Pon)
Baca Juga:
Hasto Bilang PDIP Ogah Koalisi dengan PD-PKS, Masinton: Aspirasi Akar RumputSentimen: negatif (94.1%)