Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karawang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jusuf Kalla
Dirut Gunanusa Utama Fabricatora Dicecar Kejagung untuk 4 Tersangka Korupsi Tol Japek II Elevated
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Gatot Wahyu |
Jumat 03-11-2023,20:08 WIBJalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated -Fakhri Hermansyah-ANTARA
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Gunanusa Utama Fabricatora pada Jumat, 3 November 2023.
Pemeriksaan terhadap Dirut PT Gunanusa Utama Fabricatora terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Saksi yang diperiksa yaitu ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricatora," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 3 November 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan terhadap ER untuk tersangka DD (Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020), YM (Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang JJC), TBS (Toni Budianto Sihige selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting), dan SB (Sofiah Balfas, eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama).
BACA JUGA:
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas Jadi TersangkaDirektur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas (SB) ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.
Sofia Balfas yang merupakan direktur operasional II di perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla tersebut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Selasa, 19 September 2023.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Utama," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, Selasa, 19 September 2023.
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi.
Adapun peran tersangka adalah diduga selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kuntadi.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google NewsSumber:
Sentimen: netral (49.2%)