Sentimen
Netral (88%)
4 Nov 2023 : 03.40
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pemprov DKI Diminta Buka Posko Aduan Masyarakat Terdampak Polusi

4 Nov 2023 : 03.40 Views 8

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Pemprov DKI Diminta Buka Posko Aduan Masyarakat Terdampak Polusi

tirto.id - Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mendorong pemerintah provinsi agar membuka posko pengaduan masyarakat yang terdampak polusi udara di Ibu Kota.

Wibi menyatakan posko tersebut diperlukan lantaran semakin banyak masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kualitas udara yang memburuk.

“Supaya masyarakat bisa menyampaikan keluhannya agar ada treatment dari pemerintah sebagai insentif terhadap masyarakat yang terpapar polusi,” ujar Wibi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Wibi juga meminta Pemprov DKI Jakarta memberi layanan kesehatan prioritas bagi kelompok usia rentan seperti anak-anak dan warga lanjut usia (lansia). Menurutnya, kelompok usia rentan tersebut memerlukan perhatian agar keselamatan mereka terjamin.

“Pelayanan terhadap kelompok masyarakat paling rentan seperti balita, anak-anak sekolah dan lansia ini yang harus diutamakan,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro mendorong perluasan kebijakan agar penanganan polusi udara Jakarta lebih efektif. Ia mengusulkan kewajiban penggunaan transportasi massal bagi ASN yang work from office (WFO).

“Kebijakan itu lebih diperluas, ketika menuju ke kantor (WFO) sebaiknya tidak menggunakan kendaraan pribadi yang beremisi karena menyebabkan pencemaran atau polusi udara yang tidak baik,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan saat ini pemerintah fokus menangani masalah polusi udara pada sumber utamanya.

Ia mencontohkan seperti razia emisi yang dilakukan di seluruh wilayah kota dan melakukan pemeriksaan cerobong asap dari kegiatan usaha industri.

“Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengawasan terhadap 114 kegiatan usaha yang potensial telah menjadi pencemaran udara dan telah melakukan evaluasi melalui kegiatan pengukuran emisi cerobong, pengawasan aktif melalui razia emisi dan pengawasan pasif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan,” kata Sarjoko.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil tindakan terhadap kegiatan usaha yang tidak taat sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada.

“Kegiatan usaha yang tidak taat ini mendapatkan suatu evaluasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di atur sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata,” tandasnya.

Sentimen: netral (88.3%)