Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Tidak Hanya PNS, PPPK Akan Segera Terima Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen Lengkap dengan 4 Tunjangan Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah resmi menyatakan kenaikan gaji untuk ASN.
Tidak hanya PNS, PPPK juga akan segera menerima kenaikan gaji dari Pemerintah.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji untuk PPPK sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato penyampaian RUU APBN tahun 2024.
Dikutip dari YouTube DPR RI pada Rabu, 16 agustus 2023, Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ASN yaitu PNS dan PPPK akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi.
Lalu berapa gaji yang akan diterima PPPK setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Siap Investasi di Bandung Barat, Buka Ladang Tebu Seluas 15.000 Hektare
Sebelumnya, nominal gaji yang diterima PPPK diatur dalam PP nomor 98 tahun 2020.
Nominal Gaji PPPK Setelah Mengalami Kenaikan 8 Persen
Berikut kisaran nominal gaji PPPK setelah mengalami kenaikan sebesar 8 Persen:
Gaji PPPK Golongan 1
Rp1.938.500 - Rp2.901.100
Gaji PPPK Golongan 2
Rp2.117.000 - Rp2.206.600
Gaji PPPK Golongan 3
Rp2.299.900 - Rp3.201.300
Gaji PPPK Golongan 4
Rp2.139.900 - Rp3.336.800
Baca Juga: Uni Emirat Arab Siap Investasi di Bandung Barat, Buka Ladang Tebu Seluas 15.000 Hektare
Gaji PPPK Golongan 5
Rp2.511.600 - Rp4.189.400
Gaji PPPK Golongan 6
Rp2.742.900 - Rp4.367.300
Gaji PPPK Golongan 7
Rp2.858.900 - Rp4.552.100
Gaji PPPK Golongan 8
Rp2.781.800 - Rp4.750.500
Gaji PPPK Golongan 9
Rp3.236.200 - Rp5.261.800
Gaji PPPK Golongan 10
Rp3.339.200 - Rp5.484.200
Gaji PPPK Golongan 11
Rp3.480.500 - Rp5.716.200
Baca Juga: Atalia Praratya Ridwan Kamil jadi Bacaleg DPR RI, Peluang Menang Terbuka tapi Lawannya Bukan Kaleng Kaleng
Gaji PPPK Golongan 12
Rp3.627.700 - Rp5.958.100
Gaji PPPK Golongan 13
Rp3.781.188 - Rp6.210.100
Gaji PPPK Golongan 14
Rp3.940.136 - Rp6.472.800
Gaji PPPK Golongan 15
Rp4.107.800 - Rp6.746.600
Gaji PPPK Golongan 16
Rp4.128.700 - Rp7.032.000
Gaji PPPK Golongan 17
Rp7.438.000 - Rp7.329.300
Selain kenaikan gaji sebesar 8 persen, PPPK juga akan menerima empat tunjangan.
Sama seperti gaji pokok, tunjangan yang akan diterima oleh PPPK juga diatur dalam PP nomor 98 tahun 2020.
Baca Juga: Gaji Pertambangan Lulusan SMA dan Tunjangan Terbaru, Posisi Security Rp6 Juta, Ini Syaratnya
4 Tunjangan yang Dipatkan PPPK
Berikut empat tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Nominal tunjangan yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.
Diketahui bahwa kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen masuk ke dalam RAPBN 2024.
Sehingga, PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024 mendatang.
Itulah besaran gaji yang akan diterima PPPK setelah naik 8 persen lengkap dengan empat tunjangan. ***
Sentimen: positif (79.5%)