Sentimen
Negatif (88%)
3 Nov 2023 : 22.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Anwar Usman Jawab Desakan Mundur dari MK

4 Nov 2023 : 05.39 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Jawab Desakan Mundur dari MK

KNews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons soal desakan publik agar ia mundur dari jabatannya. Anwar dengan enteng mengatakan jabatan ditentukan oleh Allah.
“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” kata Anwar usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ia menganggap dirinya tak perlu mundur terkait putusan tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut dia, MK merupakan pengadilan norma, sehingga dia tak perlu untuk mengundurkan diri.

“Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” ujar Anwar.
Anwar juga membantah melobi hakim konstitusi lainnya agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Ya, kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” kata Anwar.
“Enggak ada itu, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah,” imbuhnya.

Anwar dan sejumlah hakim konstitusi lain dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Lewat putusannya, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Namun, pengecualian diberikan kepada orang di bawah usia 40 tahun selama ia pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Putusan ini dianggap memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), melenggang ke Pilpres 2024. Gibran juga merupakan keponakan dari Anwar Usman.

Sebanyak 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut Anwar Usman melobi hakim konstitusi agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Kuasa Hukum CALS Violla Reininda menyebut Anwar terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara.

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla.  (Zs/CNN)

Sentimen: negatif (88.7%)