Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Panji Gumilang
Pekan Depan, Panji Gumilang Diperiksa Lagi Terkait Kasus TPPU
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Sabtu, 04/11/2023 01:09 WIB
Tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama di Kejari Indramayu. (Foto; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap Panji Gumilang.
Rencananya, Panji Gumilang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan diperiksa lagi pada pekan depan.
“Minggu depan (penyidik akan periksa Panji Gumilang),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).
Namun belum diketahui secara pasti hari apa pelaksanaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan pada pekan depan. Panji Gumilang rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dengan mekanisme dihadirkan ke Bareskrim Polri.
“Dihadirkan di Bareskrim Polri,” ucap Whisnu.
Panji Gumilang diketahui juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Bahkan saat ini sudah menjalani Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk proses sidang.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TAGS : Panji Gumilang Pemeriksaan Pencucian Uang TPPUSentimen: negatif (99.2%)