Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pengusutan kasus pemerasan berlarut-larut, ada intervensi?
Alinea.id Jenis Media: News
Pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum membuahkan hasil signifikan sejak naik ke penyidikan, 6 Oktober 2023. Padahal, SYL dan Firli telah diperiksa. Kepolisian pun telah melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi guna mendapatkan barang bukti dan memeriksa lebih dari 50 saksi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro pun menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri guna memastikan transparansi penangan perkara. Pun mencoba mengajak KPK melakukan supervisi, tetapi belum ada jawaban hingga kini.
Meskipun demikian, rumor adanya intervensi maupun tekanan terus berkembang. Pangkalnya, penanganan perkara ini nyaris bersamaan dengan langkah KPK mengusut kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), yang menjerat SYL sebagai tersangka.
Hal ini pun menjadi atensi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apalagi, telah menjadi sorotan publik. Karenanya, ia beberapa waktu lalu meminta Polda Metro menangani kasus tersebut dengan cermat, profesional, dan tidak arogan.
"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," pesannya kepada penyidik. Sigit pun menginstruksikan agar Mabes Polri, khususnya Bareskrim dan Propam, melakukan asistensi.
Tak langgar asas
Terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, mengakui Polda Metro mempunyai alasan untuk melakukan proses hukum atas laporan yang masuk. Namun, diminta tak tidak melanggar asas prudent dan due process of law dalam mengusutannya.
"Proses hukum tersebut [harus] dilakukan hanya semata-mata murni penegakan hukum dan justru bukan dalam rangka untuk menghalangi proses hukum dalam perkara pokoknya, yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan yang saat ini sedang dilaukan proses hukum oleh KPK," tuturnya kepada Alinea.id, Kamis (2/11).
Pun demikian saat penetapan tersangka. Agus berpendapat, harus berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Pasal 184 KUHAP.
Sentimen: negatif (99.8%)