Sentimen
Positif (79%)
2 Nov 2023 : 22.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

Polisi: Alex Tirta Sewa Rumah di Kertanegara untuk Firli Bahuri

2 Nov 2023 : 22.26 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi: Alex Tirta Sewa Rumah di Kertanegara untuk Firli Bahuri

PIKIRAN RAKYAT - Kepemilikan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan yang sempat digeledah polisi terkait dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo mulai terjawab. Sebelumnya, rumah itu disebut-sebut menjadi safe house Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemilik rumah tersebut adalah seseorang berinisial 'E'. Kemudian, melalui E rumah tersebut disewa oleh Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, dan diduga untuk ditempati Firli Bahuri.

"Pemilik rumah Kertanegara no. 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kertanegara no. 46 dari E adalah Alex Tirta," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 31 Oktober 2023.

“Seperti itu," kata Ade saat ditanya rumah Kertanegara untuk ditempati Firli Bahuri.

Baca Juga: Firli Bahuri Urusi 'Kasus Sendiri', Dewas KPK: Supervisi adalah Wewenang Pimpinan KPK

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan rumah itu disewa seharga Rp650 juta per tahun. Untuk mendalami temuan tersebut, polisi akan memeriksa Alex Tirta pada Rabu, 1 November 2023.

"Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ucap Ade.

"Besok (diperiksa)," kata Ade menambahkan.

Pemeriksaan terhadap Alex Tirta akan berlangsung di Polda Metro Jaya. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik kepada Alex Tirta.

Baca Juga: Rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Hasil Sewaan, Tempat Ketua KPK Bertemu Para Pejabat

"(Diperiksa) jam 10.00 WIB," tutur Ade.

Rumah di Kertanegara Bukan Safe House, Lebih Cocok Disebut Lobby House

Penyidik Polda Metro Jaya rampung melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang berlokasi di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023, kemarin.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Rumah itu tersebut diduga pernah dikunjungi Firli Bahuri dan disebut-sebut sebagai safe house.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Bukan Safe House, Lebih Cocok Disebut Lobby House

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha tak setuju dengan penyebutan safe house untuk rumah di Kertanegara. Dia berpandangan tempat tersebut lebih cocok disebut lobby house lantaran diduga menjadi tempat Firli Bahuri melakukan negosiasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.

“Penggunaan rumah yang diduga digunakan oleh Firli Bahuri bertemu dengan pejabat dan bahkan SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang terkait kasus sedang ditangani KPK, tentu tidak dapat dianggap sebagai safe house,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat, 27 Oktober 2023.

“Rumah tersebut lebih tepat disebut “Lobby House” karena ternyata diduga menjadi tempat terjadinya negosiasi-negosiasi,” ucapnya menambahkan.

Menurut Praswad, penggunaan istilah safe house untuk rumah Kertanegara juga dapat membingungkan publik. Pasalnya, istilah safe house merujuk pada rumah yang dijadikan tempat aman dalam mendukung aktivitas intelijen dan surveillance.

Praswad menjelaskan di KPK safe house merupakan tempat tersembunyi yang merupakan bagian tempat rahasia dalam mendukung operasi intelijen dalam mendukung penegakan hukum.

“Rumah tersebut tercatat dalam aset KPK dan dibiayai oleh APBN, tetapi lokasi yang sangat rahasia yang bahkan tidak semua penyidik pun tidak mengetahui,” tuturnya.

Lebih lanjut mantan pegawai KPK ini menyampaikan jika rumah Kertanegara tercatat di KPK, justru akan menjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan lembaga antirasuah karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan, kata Praswad, apabila rumah tersebut terafiliasi dengan Firli Bahuri tetapi tidak dilaporkan dalam LHKPN maka menjadi suatu pertanyaan etik dan bahkan pidana.

“Hal tersebut berangkat dari dua asumsi. Asumsi pertama, apabila rumah tersebut disewa atau dibeli pribadi maka dari mana Firli mendapatkan uang dengan jumlah yang tidak sedikit,” ujar Praswad.

“Asumsi kedua, apabila rumah tersebut milik orang lain, maka Firli telah menerima gratifikasi karena rumah tersebut merupakan fasilitas yang tidak dilaporkan,” ucapnya menambahkan.***

Sentimen: positif (79.8%)